Menu

Mode Gelap
KPU Sumenep Lanjut Laksanakan Penyerahan dan Usulan Pengesahan Hasil Penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati Terpilih 2024 Gerakan Arek Suroboyo untuk Keadilan, Gelar Aksi Demonstrasi Tuntut Penegakan Hukum yang Adil Anggota DPRD Minta Pemkab Sumenep Tidak Tutup Mata Atas Derita Warga Pulau Masalembu Butuh Solusi Pemerintah, Ibu Hamil Asal Masalembu Kembali Meninggal Bersama Janinnya Diatas Kapal saat Dirujuk ke Kota Sumenep Kasus Korupsi Dana PEN di Sampang, Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jatim Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka

HUKUM & KRIMINAL · 2 Jun 2023 18:20 WIB

Tersangka Aipda SG Beberkan Dugaan Keterlibatan Oknum Satreskoba Polres Sumenep dalam Peredaran Narkoba


 MENGUNGKAP. Dari kanan, Advokat Ach. Supyadi, S.H, M.H, & A. Effendi, S.H, bersama saudara tersangka Aipda SG saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah media, Kamis (1/6/2023) Perbesar

MENGUNGKAP. Dari kanan, Advokat Ach. Supyadi, S.H, M.H, & A. Effendi, S.H, bersama saudara tersangka Aipda SG saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah media, Kamis (1/6/2023)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Ditangkapnya seorang oknum polisi Aipda berinisial SG nampaknya bakal berbuntut panjang membongkar dugaan keterlibatan oknum anggota Satreskoba Polres Sumenep dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Keris.

Diketahui, Aipda SG adalah oknum polisi di Polres Sumenep yang sebelumnya ditangkap oleh Satreskoba Polres setempat. Berdasarkan keterangan Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono, saat konferensi pers, Rabu (31/5/2023) dilansir sejumlah media. Aipda SG diduga telah menjual narkotika jenis sabu kepada dua orang yang ditengarai oknum wartawan di Sumenep berinisial MR dan AF yang berhasil ditangkap terlebih dulu oleh Satreskoba Polres Sumenep karena diduga menggunakan narkoba sabu-sabu di salah satu kamar kos-kosan wilayah setempat.

“Kasusnya berhasil dikembangkan, mereka (oknum wartawan MR dan AF-red) mendapatkan sabu dengan cara membeli dari oknum anggota kepolisian Polres Sumenep,” jelas Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono.

Menurut Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono, dari pemeriksaan pihaknya juga mengantongi informasi bahwa SG memperoleh sabu-sabu dengan membelinya dari inisial AL, seorang pengedar narkoba sabu-sabu yang telah diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep sebelumnya.

Pihaknya menegaskan bahwa akan terus melakukan pengembangan mengenai kasus tersebut untuk membongkar seluruh jaringan yang terafiliasi terlibat dalam peredaran narkoba sabu-sabu di Sumenep.

“Kami akan terus mengadakan pengembangan kasus ini,” tegas Kompol Soekris Trihartono.

Mengejutkan, berdasarkan keterangan tersangka oknum polisi Aipda SG melalui kuasa hukumnya Advokat Ach. Supyadi, S.H, M.H, & A. Effendi, S.H, mengungkapkan, diduga kuat ikut andil dalam peredaran narkoba itu ada keterlibatan anggota tim opsnal Satreskoba Polres Sumenep, sebagaimana diungkapkan saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah media, Kamis (1/6/2023).

Supyadi mengungkapkan, jika kliennya (Aipda SG) yang saat ini ditetapkan tersangka oleh Satreskoba Polres Sumenep itu selalu berhubungan dengan berinisial W yang merupakan anggota polisi dari tim opsnal Satreskoba Polres Sumenep itu sendiri.

“Hubungannya adalah terkait dengan barang narkoba ini klien kami itu selalu diminta bantu tapi kenapa yang membantu malah yang diciduk. Ini jelas selain ikut serta membantu Reskoba sendiri dalam mengungkap peredaran narkoba klien kami ini juga menjadi korban,” ungkap Supyadi.

Menurut Supyadi, kemudian kliennya itu yang saat ini ditetapkan tersangka yakni Aipda SG itu selalu intens komunikasi dengan W yang merupakan tim opsnal Satreskoba Polres Sumenep.

“Aipda SG itu ngambil barang kepada saudara AL yang ditangkap oleh BNN tapi sebelumnya selalu komunikasi minta ijin kepada oknum polisi di Satreskoba Polres Sumenep berinisial W,” beber Supyadi. “Dan itu sudah disampaikan dalam keterangan BAP-nya namun di BAP itu tidak tercantum,” jelas pengacara dari tersangka Aipda SG.

Sehingga bagi advokat Supyadi, oknum polisi berinisial W yang merupakan tim opsnal Satreskoba Polres Sumenep itu harus juga diproses hukum. “Karena sudah jelas keterlibatannya, komunikasinya terhubung antara klien kami (tersangka Aipda SG-red) dengan saudara AL yang sudah ditetapkan tersangka oleh BNN dan saudara berinisial W (oknum polisi tim opsnal Satreskoba Polres Sumenep-red),” terang Supyadi.

Advokat Supyadi lantas mempertanyakan, kenapa hanya kliennya yakni tersangka Aipda SG yang ditangkap dan diamankan. Itupun yang menangkap Aipda SG itu oknum tim opsnal Satreskoba berinisial W sendiri bersama teman-temannya. “Jadi kami akan terus mengawal mendampingi klien kami untuk memberikan keterangan terkait dengan dugaan keterlibatannya oknum polisi berinisial W itu,” tegas pengacara tersangka Aipda SG.

Jadi atas dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial W yang merupakan tim opsnal Satreskoba Polres Sumenep, Supyadi meminta kepada penyidik agar juga mengamankan oknum polisi berinisial W itu. “Kami meminta pihak penyidik Reskoba (Polres Sumenep-red) untuk juga mengamankan oknum berinisial W itu. Jika tidak diamankan ini jelas tidak netral. Amankan dulu mintai keterangan,” pinta Supyadi.

Selain dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial W, tersangka Aipda SG melalui kuasa hukumnya Supyadi membeberkan, jika ada oknum polisi satu lagi berinisial A yang juga merupakan tim opsnal Satreskoba Polres Sumenep yang juga diduga terlibat kuat pada peredaran narkoba ini.

“Oknum berinisial A ini, itu bahwa pada tanggal 29 jam 23.00 WIB itu menghubungi salah satu oknum wartawan yang ditangkap oleh Satreskoba Polres Sumenep itu lewat WhatsApp. Oknum polisi berinisial A yang merupakan tim opsnal Satreskoba Polres Sumenep itu menawarkan barang,” beber Supyadi.

Selang beberapa jam dibeberkan Supyadi, lalu oknum wartawan itu menghubungi oknum polisi berinisial A. Oknum polisi berinisial A lalu menanyakan posisi dimana. Si oknum wartawan itu menjawab ada di Kos. Setelah itu oknum wartawan itu mendatangi rumah oknum polisi berinisial A di perumahan sebelah selatan asrama Polisi.

“Kemudian oknum wartawan menyerahkan uang sebesar dua ratus ribu rupiah, oknum polisi berinisial A langsung menyerahkan barang tukaran takaran 300 ribu rupiah. Ini keterangan dari klien kami tersangka Aipda SG,” ungkap advokat Supyadi.

“Selanjutnya barang itu oleh oknum wartawan dibawa ke kost-kosan dipakek bareng namanya Mia, Ama, Fajar. Kemudian ada sisa sama oknum wartawan ini disimpan di kos besok siangnya bahan sisa dari oknum polisi berinisial A sama oknum wartawan ini di remix (bahasa kode kemungkinan mau dipakai lagi), pada jam 14.00 WIB terjadilah penangkapan terhadap dua oknum wartawan itu,” terang Supyadi.

Jadi Advokat Supyadi menganggap, diduga kuat ada keterlibatan dua oknum tim opsnal Satreskoba Polres Sumenep yang ikut andil dalam kasus narkoba yang terjadi pada kliennya Aipda SG yang saat ini ditetapkan tersangka bersama yang terjadi kepada kedua oknum wartawan.

“Tolong ini jangan hanya klien kami dijadikan kambing hitam, tangkap dua oknum tim opsnal Satreskoba Polres Sumenep berinisial W dan A itu. Kalau dua oknum itu ditangkap akan terbongkar semuanya siapa yang mengoperasikan peredaran narkoba di Sumenep ini. Apakah orang biasa atau malah oknum itu sendiri,” tegas Supyadi seraya menyebut kuat dugaan keterlibatan dua oknum tim opsnal Satreskoba Polres Sumenep berinisial W dan A itu diduga kuat mengatur peredaran narkoba itu sendiri.

Sehingga menurutnya, Satreskoba Polres Sumenep diduga menjadi gerbong narkoba. Advokat Supyadi meminta kalau memang mau berantas narkoba di Kabupaten Sumenep supaya jangan tanggung-tanggung berantas semuanya.

A. Effendi, S.H, menambahkan, bahwa ada beberapa fakta nyata yang tidak tertuang dalam BAP kliennya yakni tersangka Aipda SG, yang pertama barang yang diketahui 2 poket tersebut itu saat di lokasi penangkapan di cek kebenarannya adalah tawas dan itu disaksikan oleh saudara SG sendiri beserta RT setempat saat itu.

“Tapi di BAP itu tidak dituangkan. Yang kedua klien kami itu sudah menyampaikan keterlibatan kedua oknum polisi berinisial W dan A yang merupakan tim opsnal Satreskoba Polres Sumenep namun sangat disayangkan di BAP tidak tertuang satupun nama mereka,” ungkapnya.

Selaku kuasa hukum dari tersangka Aipda SG pihaknya mewarning Polres Sumenep agar jangan main-main dalam penanganan perkara. “Jika mau menindak tegas, tindak tegas sekalian, jangan coba membolak-balikkan fakta. Kami sempat bertanya kenapa tidak dituangkan dalam BAP tersebut. Tapi yang pasti kita tidak akan lagi bertanya, melainkan kami akan berikan bukti-bukti siapa saja yang terlibat didalamnya dan itu harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Selaku kuasa hukum dari tersangka Aipda SG, Effendi berharap jika Polres Sumenep ingin melakukan pemberantasan narkoba agar melakukan secara benar dengan aturan hukum yang benar jangan sampai pemberantasan narkoba di Sumenep ini seolah-olah hasil rekayasa untuk mendapatkan nama baik.

“Jadi yang namanya SP itu harusnya membongkar peredaran narkoba bukan malah semacam menjual narkoba dipasang ke sipulan kemudian sipulan ditangkap. Ini tidak benar. Siapapun yang jadi SP dalam kasus ini wajib di proses hukum,” pintanya seraya menegaskan bakal terus mengawal.

Sementara Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dikonfirmasi terkait persoalan yang dibeberkan oleh tersangka Aipda SG melalui kuasa hukumnya tersebut mengaku bakal mengecek sekaligus menindaklanjuti dengan Propam.

“Terkait masalah tersebut akan kami cek dan tindaklanjuti dengan Propam apa yang disampaikan kuasa hukum SG,” jelas Widi kepada jurnalis indonesia via selulernya dengan singkat, Jumat (2/6/2023).

Artikel ini telah dibaca 275 kali

Baca Lainnya

Kasus Korupsi Dana PEN di Sampang, Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jatim Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka

6 Februari 2025 - 23:27 WIB

Kasus Korupsi Dana PEN di Sampang, Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jatim Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka

Penanganan Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim di Polres Sumenep Kacau, Terlapor Mas’oda Gagal Tersangka

6 Februari 2025 - 23:14 WIB

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto disela-sela berada di kantor KPU Kabupaten Sumenep, Kamis (6/2/2025) malam

PH Korban Katakan Hasil Konfirmasi dari Penyidik: Terlapor Mas’oda Sudah Ditetapkan Tersangka Hari Ini

6 Februari 2025 - 20:52 WIB

MEGAH. Mapolres Sumenep, Polda Jawa Timur. (foto/ist)

Terlapor Mas’oda dalam Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim Ternyata Belum Ditetapkan Tersangka

5 Februari 2025 - 17:31 WIB

MEGAH. Mapolres Sumenep, Polda Jawa Timur. (foto/ist)

Kapolres Pamekasan Diminta Tegas Tindak Balap Liar, Buntut Seorang PSHT yang Tertabrak

3 Februari 2025 - 08:57 WIB

Kuasa Hukum Korban Justru Berharap Polres Sumenep Segera Tahan Tersangka Kekerasan Anak Yatim Demi Keadilan

1 Februari 2025 - 21:23 WIB

Kuasa Hukum korban, Ach. Supyadi, S.H., M.H. (foto/ist)
Trending di HUKUM & KRIMINAL