JAKARTA, JURNALIS-INDONESIA.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) hingga KontraS membuka posko pengaduan untuk mahasiswa dan masyarakat umum yang mendapatkan perlakuan represif saat demonstrasi 11 April 2022 besok.
Posko bertempat di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
“LBH, YLBHI, jika ada penangkapan mereka meminta bantuan hukum, kami akan mendampingi,” kata Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, kepada wartawan di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu petang (9/4).
“Datang ke LBH hot kit ada Tim Advokasi. Ada LBH, ada KontraS, ada LBH Pers, ada berbagai lembaga yang sama-sama mendampingi,” imbuhnya.
Di sisi lain, Isnur meminta aparat kepolisian diminta tidak menggunakan cara-cara represif dalam mengamankan jalannya aksi demonstrasi besar-besaran dari sejumlah mahasiswa pada 11 April 2022 itu.
Sebab, demonstrasi merupakan salah satu upaya untuk melaksanakan panggilan UUD 1945 dalam mengemukakan pendapat, berkumpul dan berserikat, serta menyatakan ekspresinya.