20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Dapat Remisi Nyepi

Pada
A-AA+A++

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Sebanyak 20 dari 31 warga binaan beragama Hindu di lapas dan rutan Jawa Timur memperoleh remisi khusus Nyepi 2024. Remisi yang diberikan paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan.

“Sebelumnya kami mengusulkan 22 warga binaan yang telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Senin (11/3).

Heni mengatakan bahwa dua orang yang belum turun SK remisi dari Ditjen Pemasyarakatan dikarenakan saat proses administrasi ditemukan kekurangan berkas Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).

“SPPN menjadi salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan,” urai Heni.

Hal ini, karena SPPN memiliki banyak indikator khusus. Yang salah satu tujuannya untuk melihat perubahan perilaku warga binaan.

“Perubahan perilaku menjadi indikator penting untuk mengukur proses pembinaan selama di lapas dapat diterima warga binaan atau tidak,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Heni, pihaknya akan melakukan perbaikan berkas SPPN agar dua warga binaan yang belum menerima SK Remisi dapat mendapatkan haknya.

“Untuk dua warga binaan yang belum, kemungkinan SK baru terbit setelah peringatan Nyepi 2024,” terang Heni.

Heni menguraikan, karena bersifat khusus, remisi dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi ini hanya didapatkan warga binaan beragama Hindu saja. Saat ini, ada 31 warga binaan beragama Hindu di Jawa Timur.

“Ada sembilan orang yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi, seperti masih berstatus sebagai tahanan, mendapatkan hukuman mati, masuk dalam register F karena melakukan pelanggaran, sedang menjalani subsider dan belum menjalani hukuman minimal enam bulan kurungan,” jelas Heni.

Jika dikelompokkan berdasarkan lama remisi yang diperoleh, paling banyak mendapatkan remisi selama satu bulan dengan 14 orang. Diikuti dengan tiga warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari. Serta 2 warga binaan mendapatkan 1,5 bulan.

“Hanya satu warga binaan yang mendapatkan remisi maksimal yaitu dua bulan,” ungkap Heni.

Dari 20 warga binaan yang mendapat remisi khusus Nyepi, Lapas Surabaya menyumbangkan paling banyak warga binaan dengan lima orang. Selanjutnya empat orang lain dari Lapas Banyuwangi dan tiga orang dari Rutan Bangil. Lainnya tersebar di berbagai lapas dan rutan di Jawa Timur.

“Meski mendapat remisi, semuanya masih harus menjalani sisa hukuman, tidak ada yang langsung bebas,” tutup Heni. (kus)

Bacaan Lainnya

DPRD Sumenep Rampungkan Pembahasan 9 Raperda, Delapan Diajukan ke Gubernur

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Merasa Dipermalukan di Media Sosial, Anggota Arisan Sumenep Akan Tempuh Jalur Hukum

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Seorang perempuan berinisial T...

Dedikasi untuk Kemanusiaan, Founder BASHRA BIP H. Ali Zainal Abidin Terima Indonesia Excellence Choice Award 2026

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Kiprah di bidang sosial...

BAZNAS Sumenep Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Santunan 757 Anak Yatim

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Peringatan Hari Jadi ke-757...

Bang Ali Kembali Gelar Aksi BBM Gratis, Sasar Warga Pamekasan hingga Sampang

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Gerakan sosial yang dilakukan...

AZ Syahra Nastiti Ramadhani, Pelajar SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Ukir Prestasi dari Nasional hingga Internasional

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Medali demi medali tidak...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *