SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali melakukan Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses III 2023 bagi pimpinan dan anggota legislator di ujung timur pulau Garam Madura, Jum’at (12/5/2023).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, M. Syukri. Rapat Paripurna juga dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekdakab Sumenep Edy Rasiyadi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, organisasi dan Pers.
M. Syukri menjelaskan sesuai ketentuan pasal 100 ayat 4 Peraturan DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD. “Dimana setiap anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD dengan mencantumkan waktu dan tempat kegiatan reses, tanggapan atau aspirasi masyarakat serta dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung lainnya,” terangnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep M. Syukri lanjut menjelaskan, jika kewajiban untuk melaporkan hasil kegiatan reses merupakan norma yang dimaksudkan sebagai perwujudan dari aspek akuntabilitas pelaksanaan kewajiban setiap anggota DPRD.
“Pelaksanaan reses guna menyerap aspirasi konstituen di daerah pemilihannya masing-masing,” jelasnya.
Lebih lanjut M. Syukri menjelaskan, bahwa setiap anggota DPRD juga memikul tanggung jawab, untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah dituangkan dalam laporan reses dengan mengupayakan agar dapat diakomodir dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Karena merupakan cikal-bakal dari perumusan rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun berikutnya,” paparnya.
M. Syukri memaparkan, DPRD sesungguhnya telah melaksanakan rangkaian tugas dan kewajiban yang sangat bernilai, karena dalam tataran konsep maupun implementasinya. “Dan DPRD telah memberikan sumbangsih terhadap upaya penyusunan APBD yang benar-benar mencerminkan kehendak dan aspirasi rakyat,” ungkapnya.
Menurutnya, itu dapat dibuktikan bahwa rancangan Perda APBD yang disusun dari berbagai program kegiatan, pada hakekatnya berasal dari kehendak rakyat yang disampaikan dalam pelaksanaan kegiatan reses secara rutin setiap tahun.
Sehingga M. Syukri mengaku, sudah sepatutnya jika kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD dapat dijadikan sebagai momentum, untuk mengaktualisasikan peran, kiprah dan kinerja kami sebagai wakil rakyat. “Demi keberlangsungan pembangunan dan pencapaian cita-cita bersama guna mewujudkan Kabupaten Sumenep yang maju dan sejahtera,” pungkasnya. (*ji/ils/red)