PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Masyarakat mengeluhkan mengenai sistem pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Kepada Jurnalis Indonesia seorang masyarakat yang sedang mengurus BPHTB menilai dengan sistem online yang ada sekarang justru dianggap menyulitkan karena harus mengupload atau mengunggah cara pembayaran yang membutuhkan waktu cukup lama.
“Sehingga makan waktu dan kurang efesiensi dan belum lagi jika sudah melewati sampai 24 jam tatacara yang sudah diupload akan hilang dengan sendirinya,” keluhnya yang meminta namanya tidak dipublis, Kamis (16/11/2023).
Lanjut dia mengaku, inilah yang menjadi keluhan masyarakat mengenai sistem online yang sekarang diberlakukan oleh Bapenda Kabupaten Pemalang.
“Belum lagi nilai jual sebenarnya dengan yang ada di sistem sangat berbeda tidak berdasar nilai Jual Objek Pajak (NJOP) malah lebih tinggi dengan harga jual aslinya,” sebutnya.
Menurut dia, masyarakat berharap agar dipermudah untuk pengurusan Pajak, BPHTB dan lainnya di Bapenda Kabupaten Pemalang.
“Ini bentuk keresahan kami masyarakat Kabupaten Pemalang,” kata salah satu masyarakat kepada Jurnalis Indonesia. (dar)