SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IlB Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, beri remisi khusus natal tahun 2022 bagi satu Narapidana (Napi) kasus Narkoba.
Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep Ridwan Susilo mengatakan, Narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal tahun ini mengusulkan dan memenuhi syarat administratif dan substansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menunjukkan penurunan risiko.
BACA JUGA
Berikut Daftar Lengkap Mutasi 146 Kapolres Se-Indonesia
Kado Terindah di Akhir 2022, DKPP Sumenep Dibawah Kepemimpinan Arif Firmanto Sabet 2 Prestasi
Menurutnya, narapidana yang mendapatkan remisi khusus natal tahun ini telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman.
“Di Rutan Sumenep, ada dua Narapidana umat Kristiani. Tapi, hanya satu yang mendapat remisi khusus Natal tahun ini,” terangnya.
Lebih lanjut diterangkan, adapun besaran remisi khusus natal tahun 2022 yang diterima oleh satu orang beragama Kristen itu hanya 1 bulan. Pemberian remisi khusus Natal itu diserahkan langsung oleh Plh. Karutan Sumenep Teguh Doni Efendy kepada penerima secara simbolis, Senin (26/12/2022). (ji/red)