PASANG IKLANMU DISINI

KIPP Sampang Tuntut Ketegasan Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Kampanye dalam Pilkada

Pada
Muhammad Farid, Ketua KIPP Kabupaten Sampang
A-AA+A++

SAMPANG (JURNALIS INDONESIA) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi langsung di Indonesia. Namun, suksesnya penyelenggaraan Pilkada juga menuntut komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi, termasuk asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

Di Kabupaten Sampang, tahapan Pilkada telah dimulai sejak 26 Januari 2024, diawali dari perencanaan program dan anggaran hingga pendaftaran serta penelitian persyaratan calon yang berujung pada penetapan pasangan calon pada Agustus 2024. Kini, Pilkada Sampang sudah memasuki tahapan kampanye, yang dimulai pada 23 September 2024.

IMG-20260617-WA0002

Dalam tahapan ini, kedua pasangan calon berlomba-lomba menarik dukungan dari tokoh masyarakat setempat, termasuk kepala desa, kiai, dan tokoh berpengaruh lainnya.

Sayangnya, menurut Muhammad Farid, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sampang, proses kampanye di Kabupaten Sampang tercoreng dengan adanya pelanggaran prinsip netralitas birokrasi, yang seharusnya dijaga untuk menciptakan iklim kompetisi yang sehat dan setara bagi semua pasangan calon.

Menurutnya, berdasarkan pantauan KIPP, ditemukan indikasi keterlibatan aktif beberapa kepala desa dalam kampanye pasangan calon Pilkada Sampang. Padahal, menurut Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, ASN dan pejabat negara, termasuk kepala desa, dilarang secara aktif maupun pasif mendukung salah satu pasangan calon. Larangan serupa juga termuat dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, yang mengatur sanksi bagi kepala desa yang terbukti berpihak kepada salah satu calon.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya beberapa kepala desa yang terang-terangan terlibat dalam kampanye kedua pasangan calon, baik secara aktif maupun pasif,” ujar Farid, Minggu (03/11/2024).

Keterlibatan kepala desa ini, menurut Farid, tidak hanya merugikan keadilan pemilihan, tetapi juga mencederai demokrasi di Kabupaten Sampang.

Tindakan ini seharusnya mendapat perhatian dari Bawaslu Sampang sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan pemilu. Namun, menurut Farid, hingga saat ini belum ada langkah tegas yang diambil oleh Bawaslu terhadap pelanggaran ini.

“Kami mempertanyakan peran Bawaslu dalam menindak tegas pelanggaran ini. Seharusnya mereka tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tapi juga proaktif dalam menemukan dan menindaklanjuti temuan pelanggaran,” tegasnya.

Farid mendesak Bawaslu agar menjunjung tinggi netralitas serta menunjukkan sikap proaktif dan objektif dalam melaksanakan fungsinya sebagai pengawas pemilu.

“Bawaslu harus lebih tegas dalam menjalankan tugasnya demi menjaga integritas Pilkada Sampang,” pungkasnya. (sid)

Bacaan Lainnya

Bupati Fauzi Usulkan Pembangunan Pos TNI AL di Masalembu, Anggota DPRD Sumenep Ahmad Juhairi Beri Dukungan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep mendorong...

Achmad Fauzi Masuk Radar PDIP untuk Pilgub Jatim 2029

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Peta politik Jawa Timur...

DPRD Sumenep dan Pemerintah Daerah Bahas Penyesuaian APBD 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Bapemperda DPRD Sumenep Targetkan 31 Raperda Rampung Tahun Ini

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Sebanyak 31 Rancangan Peraturan...

Banggar DPRD Sumenep Dorong Program Perubahan APBD 2026 Segera Direalisasikan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD...

DPRD Sumenep dan Pemkab Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *