SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Modhar Faradi, Area Manager PT Gadai Terang Abadi Mulia Sumenep mengaku tidak memiliki kewenangan terkait persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya yang bekerja bertahun-tahun dibawah naungannya yang tanpa diberikan uang pesangon.
Modhar Faradi mengatakan, yang memiliki kewenangan terkait persoalan PHK HO yang tanpa diberikan uang pesangon meski sudah membayar kerugian perusahaan adalah bagian GM HC kantor pusat.
“Terkait hal itu bukan ranah saya karena saya dibagian bisnis, yang berwenang terkait hal itu bagian GM HC kantor pusat,” sebutnya.
PT Gadai Terang Abadi Mulia yang beroperasi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi perbincangan. Sebab melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya yang bekerja bertahun-tahun tanpa memberikan uang pesangon.
Seperti dialami HO (inisial-red) yang menjabat Security Unit Sumenep Dipo, Kantor Cabang PT Gadai Terang Abadi Mulia yang beroperasi di Jalan Diponegoro, Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep.
Berdasarkan yang didapat Jurnalis Indonesia, HO mendapatkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tanggal 18 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Anton Subhan, Manager HC&GA PT Gadai Terang Abadi Mulia.
Pada surat keputusan PHK yang dialamatkan kepada HO, disebutkan bahwa seluruh hak karyawan akan digunakan untuk menutup kerugian materiil perusahaan.
“Padahal HO itu sudah membayar kerugian perusahaan secara langsung sebesar kurang lebih Rp33 Juta,” terang sumber Jurnalis Indonesia yang merasa prihatin terhadap HO, yang di PHK tanpa diberikan uang pesangon meski sudah membayar kerugian perusahaan.
HO diketahui mulai bekerja di PT Gadai Terang Abadi Mulia sejak 18 Februari tahun 2022. Namun setelah di PHK pada 18 Februari 2025 yang bersangkutan tidak diberikan uang pesangon.
Sementara Anton Subhan, Manager HC&GA PT Gadai Terang Abadi Mulia dan Hendri, HRD PT Gadai Terang Abadi Mulia dikonfirmasi belum merespon. (ily/red)

Tidak ada Respon