PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

PT Gadai Terang Abadi Mulia Sumenep PHK Karyawan Tanpa Uang Pesangon, Area Manager Modhar Faradi Ngaku Tak Berwenang

Pada
KOLASE FOTO. Logo PT Gadai Terang Abadi Mulia dan Modhar Faradi, Area Manager PT Gadai Terang Abadi Mulia Sumenep
KOLASE FOTO. Logo PT Gadai Terang Abadi Mulia dan Modhar Faradi, Area Manager PT Gadai Terang Abadi Mulia Sumenep
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Modhar Faradi, Area Manager PT Gadai Terang Abadi Mulia Sumenep mengaku tidak memiliki kewenangan terkait persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya yang bekerja bertahun-tahun dibawah naungannya yang tanpa diberikan uang pesangon.

Modhar Faradi mengatakan, yang memiliki kewenangan terkait persoalan PHK HO yang tanpa diberikan uang pesangon meski sudah membayar kerugian perusahaan adalah bagian GM HC kantor pusat.

IMG-20260926-WA0006

“Terkait hal itu bukan ranah saya karena saya dibagian bisnis, yang berwenang terkait hal itu bagian GM HC kantor pusat,” sebutnya.

PT Gadai Terang Abadi Mulia yang beroperasi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi perbincangan. Sebab melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya yang bekerja bertahun-tahun tanpa memberikan uang pesangon.

Seperti dialami HO (inisial-red) yang menjabat Security Unit Sumenep Dipo, Kantor Cabang PT Gadai Terang Abadi Mulia yang beroperasi di Jalan Diponegoro, Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep.

Berdasarkan yang didapat Jurnalis Indonesia, HO mendapatkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tanggal 18 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Anton Subhan, Manager HC&GA PT Gadai Terang Abadi Mulia.

Pada surat keputusan PHK yang dialamatkan kepada HO, disebutkan bahwa seluruh hak karyawan akan digunakan untuk menutup kerugian materiil perusahaan.

“Padahal HO itu sudah membayar kerugian perusahaan secara langsung sebesar kurang lebih Rp33 Juta,” terang sumber Jurnalis Indonesia yang merasa prihatin terhadap HO, yang di PHK tanpa diberikan uang pesangon meski sudah membayar kerugian perusahaan.

HO diketahui mulai bekerja di PT Gadai Terang Abadi Mulia sejak 18 Februari tahun 2022. Namun setelah di PHK pada 18 Februari 2025 yang bersangkutan tidak diberikan uang pesangon.

Sementara Anton Subhan, Manager HC&GA PT Gadai Terang Abadi Mulia dan Hendri, HRD PT Gadai Terang Abadi Mulia dikonfirmasi belum merespon. (ily/red)

Bacaan Lainnya

Warga Dipungut Biaya Sewa Tenda di Pinggir Jalan Berau Expo, DPMPTSP Sebut Bukan Kewenangannya, EO Belum Merespons

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Pungutan biaya sewa tenda...

Owner Ayunda Group Dukung Pengembangan Pesantren, Apresiasi Prestasi Tiga Santri Pamekasan

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) — Prestasi membanggakan ditorehkan tiga...

Media Expo 2026 Jadi Ruang Promosi UMKM dan Seni Budaya Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Sumenep, Dr. H....

Berau Expo 2026 Ditengarai Gunakan APBD Fantatis Rp3 Milyar, Pedagang Masih Ditarik Biaya Sewa Lapak Jutaan Rupiah

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Berau Expo 2026 yang...

Pedagang di Berau Diminta Bayar Rp4,5 Juta per Tenda di Expo, Pertanyakan Dasar Hukumnya

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Pedagang di Kabupaten Berau,...

Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong Bangun Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *