PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

Aktivitas PT WAP di Usiran Berau Dipertanyakan, KSOP Sebut Hanya Kantongi Izin Pemanfaatan Garis Pantai

Pada
Aktivitas PT WAP di Usiran Berau Dipertanyakan, KSOP Sebut Hanya Kantongi Izin Pemanfaatan Garis Pantai
Aktivitas PT WAP di Usiran Berau Dipertanyakan, KSOP Sebut Hanya Kantongi Izin Pemanfaatan Garis Pantai
A-AA+A++

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Aktivitas PT Woro Adhi Persada (WAP) di kawasan Usiran, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi sorotan. Pasalnya, perusahaan tersebut disebut hanya mengantongi izin pemanfaatan garis pantai, bukan izin pembangunan maupun pengoperasian Terminal Khusus (Tersus).

Informasi tersebut diperoleh awak media pada Selasa (27/10/2026). Menindaklanjuti informasi itu, awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang dikelola PT WAP dan mendapati adanya aktivitas di kawasan tersebut.

IMG-20260926-WA0006

Saat dikonfirmasi di kantornya, Sukri, Syahbandar pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Redeb, menjelaskan bahwa izin yang dimiliki PT WAP berkaitan dengan pemanfaatan garis pantai untuk kegiatan pemompaan.

Menurut Sukri, izin tersebut berbeda dengan izin pembangunan dan pengoperasian dermaga khusus atau Terminal Khusus.

“PT WAP hanya memiliki izin pemanfaatan garis pantai untuk kegiatan pemompaan, bukan izin dermaga khusus atau Terminal Khusus,” ungkap Sukri kepada awak media.

Keterangan dari pihak KSOP Tanjung Redeb tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian aktivitas di lokasi dengan perizinan yang dimiliki perusahaan.

Apabila kegiatan di kawasan tersebut mencakup penggunaan dermaga untuk kepentingan sendiri, termasuk aktivitas sandar kapal dan bongkar muat barang, aspek legalitasnya perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, untuk menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai jenis kegiatan yang berlangsung, dokumen perizinan perusahaan, serta ketentuan yang berlaku terhadap aktivitas tersebut.

Karena itu, klarifikasi dari instansi berwenang diperlukan guna memastikan apakah kegiatan PT WAP di kawasan Usiran telah berjalan sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

Awak media ini dalam penelusuran lebih lanjut seraya berupaya meminta penjelasan resmi dari manajemen PT WAP serta instansi terkait.

Penelusuran ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kesesuaian aktivitas perusahaan dengan ketentuan kepelabuhanan yang berlaku, sekaligus menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Berau. (fnd)

Bacaan Lainnya

Dugaan Gudang dan Penjualan Miras di Sambaliung, Aparat Harus Turun Tangan

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Dugaan aktivitas penyimpanan dan...

Kemacetan Terjadi di Jalan Bujangga Tanjung Redeb, Polisi Turun Atur Lalu Lintas

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Penumpukan kendaraan menyebabkan kemacetan...

Diskan Sumenep Anggarkan Rp180 Juta untuk Pengadaan Jaring dan Perahu, Penerimanya Misterius, Plt Kadis-Kabid Ikut Menghilang

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten...

Pengadaan Telur, Gula, Kecap, Beras dan Minyak di Dinsos P3A Sumenep Hampir Setengah Milyar, Kadis Sebut untuk Disabilitas

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinsos Sosial, Pemberdayaan Perempuan...

Anggaran Jalan-Jalan Dalam 1 Paket di Dinkes P2KB Sumenep Tembus Ratusan Juta, Kadinkes Tutup Mulut

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Anggaran jalan-jalan dalam satu...

Aktivitas Truk Pengangkut Kayu di Biatan dan Berantai Disorot, Dishub Berau Belum Memastikan Perizinan

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Aktivitas kendaraan yang diduga mengangkut...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *