PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

Aktivitas Truk Pengangkut Kayu di Biatan dan Berantai Disorot, Dishub Berau Belum Memastikan Perizinan

Pada
A-AA+A++

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Aktivitas kendaraan yang diduga mengangkut kayu dan melintasi wilayah Kampung Biatan, Kecamatan Biatan, serta Kampung Berantai, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, menjadi perhatian masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan harapan agar pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di kawasan itu terus diperketat. Senin (26/10/2026).

Menanggapi persoalan tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan aktivitas kendaraan pengangkut kayu yang melintasi kedua wilayah tersebut.

IMG-20260926-WA0006

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Berau, Nurhasani, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah kendaraan yang dimaksud beroperasi tanpa izin. Menurutnya, terdapat kemungkinan kendaraan tersebut telah mengantongi izin yang diperlukan.

“Kami belum bisa memastikan, kemungkinan kendaraan tersebut memiliki izin yang sah untuk pengangkutan,” ungkap Nurhasani kepada awak media.

Meski demikian, kepastian mengenai legalitas operasional kendaraan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, ketentuan muatan, serta aturan operasional kendaraan diperlukan agar persoalan ini dapat ditangani berdasarkan fakta di lapangan.

Masyarakat berharap pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintasi Kampung Biatan dan Kampung Berantai dapat ditingkatkan. Aspek yang menjadi perhatian antara lain kesesuaian muatan dengan ketentuan yang berlaku, kelengkapan dokumen kendaraan, serta kepatuhan terhadap aturan operasional.

Pengawasan tersebut dinilai penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mencegah potensi kerusakan infrastruktur akibat kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan.

Selain itu, koordinasi antara Dishub dan instansi berwenang lainnya diharapkan dapat dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Dengan demikian, penanganan persoalan ini dapat berjalan secara objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Awak media ini kini dalam penelusuran lebih lanjut untuk memastikan status perizinan kendaraan yang dimaksud. (fnd)

Bacaan Lainnya

Dishub Berau Bersiap Tertibkan Parkir Liar di Kawasan RSUD dr. Abdul Rivai

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten...

Warga Berau Gelar Aksi di Depan Kantor PLN, Protes Pemadaman Listrik

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Sejumlah warga Kabupaten Berau...

Kelebihan Kuota Calon, Panitia Pilkades Sidorejo Comal Gelar Seleksi Tertulis

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Panitia Pemilihan Kepala Desa...

Pemkab Sumenep Perkuat Pembinaan Olahraga Pelajar Melalui POPDA XV Jawa Timur

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Wakil Bupati Sumenep KH...

Warga Dipungut Biaya Sewa Tenda di Pinggir Jalan Berau Expo, DPMPTSP Sebut Bukan Kewenangannya, EO Belum Merespons

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Pungutan biaya sewa tenda...

Kepala DPMPTSP Sebut Pungutan Biaya Tenda di Pinggir Jalan Berau Expo Bukan Kewenangannya, Lantas Siapa?

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Keberadaan pungutan biaya sewa...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *