BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Keberadaan pungutan biaya sewa tenda di kawasan pinggir jalan, di luar area utama Berau Expo di GOR Tanjung Redeb, semakin menarik perhatian. Kejelasan pihak yang mengelola area tersebut, termasuk dasar pemungutan biaya dan peruntukan dananya, dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.
Dalam konfirmasi yang dilakukan pada Senin (26/10/2026), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau, Nanang Bakran, memberikan penjelasan mengenai status pengelolaan tenda di luar kawasan utama kegiatan.
Nanang menegaskan bahwa area tenda yang berada di pinggir jalan tersebut bukan bagian dari kewenangan maupun pengelolaan panitia Berau Expo.
“Yang berada di luar jalur utama dan di pinggir jalan itu bukan kewenangan kami. Itu di bawah pengelolaan pihak lain,” sebut Nanang.
Menanggapi keterangan tersebut, meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan dan klarifikasi untuk memastikan identitas pengelola area luar, pihak yang melakukan pemungutan biaya sewa tenda, serta dasar hukum atau ketentuan yang digunakan dalam penarikan biaya tersebut.
Selain itu, transparansi mengenai peruntukan dana yang dipungut juga menjadi hal yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Nanang menjelaskan bahwa stan yang disediakan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di dalam kawasan Berau Expo tidak dikenakan biaya kepada peserta.
Namun, keberadaan pungutan di luar area utama kegiatan merupakan persoalan berbeda yang memerlukan penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
Karena itu, diperlukan kejelasan mengenai batas wilayah pengelolaan panitia, status pihak yang mengatur area di luar kawasan utama, serta mekanisme pemungutan biaya yang diberlakukan kepada para pedagang atau peserta.
Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penyelenggaraan Berau Expo 2026, terutama terkait perbedaan pengelolaan stan di dalam kawasan kegiatan dan tenda yang berada di area pinggir jalan.
Hingga persoalan tersebut memperoleh penjelasan lebih lanjut, identitas pengelola, dasar pungutan, dan peruntukan dana di area luar masih menjadi hal yang perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Awak media Jurnalis Indonesia kini dalam penelusuran lebih lanjut. (fnd)

Tidak ada Respon