PASANG IKLANMU DISINI

DPRD Sumenep Sepakat Revisi Perda Tembakau Nomor 6 Tahun 2012 yang Menjadi Kebutuhan Petani

Pada
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyepakati revisi Perda Tembakau Nomor 6 Tahun 2012 yang menjadi kebutuhan petani saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PC PMII, eksekutif, serta sejumlah perguruan tinggi lokal, Senin (8/9/2025).

RDP dihadiri Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin, Ketua Komisi II H. Faisal Muhlis, pimpinan fraksi-fraksi, Kepala DKPP Sumenep Chainur Rasyid, dan perwakilan DKUPP Sumenep.

IMG-20260617-WA0002

Dari kalangan akademisi hadir perwakilan enam kampus, yakni Universitas Annuqayah, Universitas Al-Amien, Universitas Wiraraja, Universitas PGRI Sumenep, Universitas Bahauddin Mudhary, dan Institut Kariman Wirayudha.

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin mengungkapkan, bahwa revisi Perda Tembakau menjadi kebutuhan mendesak karena menyangkut nasib petani dan keberlangsungan ekonomi lokal.

“Kami di DPRD menerima masukan dari PC PMII, akademisi, maupun petani tembakau. Aspirasi ini tentu menjadi perhatian serius. Perda yang ada harus diperbaiki agar lebih berpihak kepada petani dan bisa memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam industri tembakau di Sumenep,” terangnya.

Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi lokal dalam penyusunan naskah akademik sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berbasis kajian ilmiah dan sesuai kondisi masyarakat.

“Kami berkomitmen memastikan revisi perda ini masuk dalam prolegda dan segera ditindaklanjuti. Harapannya, perda baru nantinya menjadi instrumen hukum yang melindungi kepentingan petani tembakau,” jelasnya.

Ketua Umum PC PMII Sumenep, Khoirus Sholeh menegaskan, bahwa revisi perda harus benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar berhenti pada pembahasan rapat.

Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi dalam penyusunan naskah akademik menjadi penting agar regulasi baru nanti menyentuh kepentingan petani tembakau.

“Keterlibatan perguruan tinggi lokal akan membuktikan bahwa kualitas akademik di Sumenep dapat diandalkan, sekaligus memastikan kepentingan buruh tani terakomodasi. Kami PC PMII Sumenep berkomitmen akan terus mengawal proses ini sampai selesai,” katanya.

Dalam forum tersebut, disepakati tiga poin utama:

  1. Revisi Perda Tembakau Nomor 6 Tahun 2012 akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).
  2. Perumusan perda harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari petani, pedagang, pelaku industri hasil tembakau, hingga perguruan tinggi.
  3. Penyusunan naskah akademik akan ditangani oleh tim yang berasal dari perguruan tinggi lokal di Kabupaten Sumenep.

Bacaan Lainnya

Bupati Fauzi Usulkan Pembangunan Pos TNI AL di Masalembu, Anggota DPRD Sumenep Ahmad Juhairi Beri Dukungan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep mendorong...

Achmad Fauzi Masuk Radar PDIP untuk Pilgub Jatim 2029

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Peta politik Jawa Timur...

DPRD Sumenep dan Pemerintah Daerah Bahas Penyesuaian APBD 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Bapemperda DPRD Sumenep Targetkan 31 Raperda Rampung Tahun Ini

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Sebanyak 31 Rancangan Peraturan...

Banggar DPRD Sumenep Dorong Program Perubahan APBD 2026 Segera Direalisasikan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD...

DPRD Sumenep dan Pemkab Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *