PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

Seorang Jurnalis Dilaporkan Atas Pemberitaan, APJ Bakal Demo Satu Bulan Menelanjangi Kebobrokan Polres Sumenep

Pada
Igusty Madani, perwakilan APJ saat melayangkan surat aksi demonstrasi ke Polres Sumenep 
Igusty Madani, perwakilan APJ saat melayangkan surat aksi demonstrasi ke Polres Sumenep 
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Aliansi Peduli Jurnalis (APJ) Kabupaten Sumenep mengajukan surat keberatan terkait laporan yang dilayangkan terhadap seorang jurnalis dari Media KlikTimes kepada Polres setempat. Sekaligus melayangkan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes dan siap menelanjangi kebobrokan di tubuh Polres Sumenep, Selasa (21/4/2026).

Tak tanggung-tanggung, aksi demonstrasi ke Polres Sumenep itu bakal digelar selama satu bulan sebagai bentuk protes atas dugaan kriminalisasi terhadap insan pers. Aksi tersebut dirancang sebagai langkah evaluasi terhadap penegakan hukum, khususnya dalam penerapan Undang-Undang Pers di wilayah Sumenep.

IMG-20260926-WA0006

Igusty Madani, dari perwakilan APJ, mendampingi pihak terlapor, yakni dari Media KlikTimes, ke Mapolres Sumenep.
Dalam kesempatan tersebut, dengan menyerahkan surat keberatan sekaligus pemberitahuan rencana aksi yang akan berlangsung selama satu bulan itu.

Igusty Madani mengatakan, rencana aksi tersebut merupakan respons atas pemanggilan terhadap jurnalis oleh Polres Sumenep, yang dinilai mengabaikan prinsip independensi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Pihaknya menegaskan, langkah yang diambil APJ bukan semata-mata untuk membela satu media, melainkan sebagai bentuk solidaritas terhadap profesi jurnalis secara umum. Baginya, apabila praktik kriminalisasi terhadap karya jurnalistik terus terjadi, hal itu berpotensi mengancam kebebasan pers serta independensi media.

“Ini bukan hanya tentang satu media, tetapi menyangkut kehormatan profesi jurnalis. Kami berharap penegakan hukum berjalan sesuai aturan, khususnya dalam penyelesaian sengketa pers,” tegasnya.

Harapannya, melalui rencana aksi tersebut, pihak kepolisian dapat melakukan evaluasi serta kembali mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tidak ada lagi jurnalis yang menjadi korban dugaan kriminalisasi dan intimidasi. (red)

Bacaan Lainnya

Polres Pemalang Dalami Dugaan Perundungan yang Berujung Kematian Siswa SD

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Polres Pemalang menggelar konferensi...

Polres Sampang Ungkap Pembunuhan Mertua oleh Menantu Tiri di Tambelangan

SAMPANG (JURNALIS INDONESIA) – Kepolisian Resor (Polres) Sampang...

Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pemuda 22 Tahun Ditahan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Alasan Sakit, Istri Anom Mangkir dari Panggilan KPK, FWP: Mungkin Takut Ditahan

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Istri Bupati Pemalang nonaktif...

Polresta Sumenep Bongkar Dugaan Peredaran Pil Y di Gapura

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Samapta Polresta Sumenep...

Demi Keamanan Warga, Anggota DPRD Sumenep Desak Polsek Masalembu Putus Jaringan Narkoba dan Penadah

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Upaya menjaga keamanan dan...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *