Banggar DPRD Sumenep Dorong Program Perubahan APBD 2026 Segera Direalisasikan

Pada
Banggar DPRD Sumenep Dorong Program Perubahan APBD 2026 Segera Direalisasikan
Banggar DPRD Sumenep Dorong Program Perubahan APBD 2026 Segera Direalisasikan
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumenep meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak hanya menyelesaikan proses kesepakatan anggaran, tetapi memastikan seluruh program yang telah masuk dalam KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 benar-benar direalisasikan.

DPRD menilai dokumen anggaran harus menjadi dasar pelaksanaan program yang terukur, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap kegiatan yang telah disepakati diharapkan dapat dijalankan sesuai target, tepat waktu, serta memberikan dampak langsung terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Sumenep, Arfian Mukhlas, dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Senin (10/8/2026).

Arfian Mukhlas menjelaskan, pembahasan perubahan KUA-PPAS telah dilakukan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama sepekan, yakni pada 3–9 Agustus 2026.

Menurutnya, hasil pembahasan yang telah disepakati bersama perlu dikawal hingga tahap implementasi. Hal ini penting agar tidak terjadi kesenjangan antara perencanaan anggaran dan pelaksanaan program di lapangan.

“Badan Anggaran berharap seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dan disepakati dalam KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan secara optimal, tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep,” jelasnya.

Ia menegaskan, kesepakatan antara legislatif dan eksekutif tidak seharusnya dimaknai hanya sebagai tahapan administratif dalam proses penyusunan anggaran.

Menurutnya, esensi perubahan anggaran terletak pada kemampuan pemerintah daerah menerjemahkan anggaran tersebut menjadi program pembangunan dan pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

“Substansi utama dari perubahan anggaran adalah memastikan program yang telah disepakati dapat diwujudkan dalam bentuk pelayanan dan pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” terangnya.

Arfian Mukhlas berharap berbagai program yang telah melalui proses pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara konsisten serta memberikan manfaat secara luas.

Ia juga menekankan pentingnya efektivitas pelaksanaan program agar penggunaan anggaran daerah tetap sejalan dengan sasaran dan prioritas yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

“Kami berharap seluruh tahapan setelah penandatanganan nota kesepakatan dapat berjalan lancar dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

DPRD Sumenep dan Pemkab Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Demi Keamanan Warga, Anggota DPRD Sumenep Desak Polsek Masalembu Putus Jaringan Narkoba dan Penadah

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Upaya menjaga keamanan dan...

Cak Fauzi Muncul dalam Survei ARCI di Pilgub Jatim 2029: Jadi Kekuatan Figur Politik Baru dari Madura

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Accurate Research and Consulting...

Komisi II DPRD Sumenep Minta Pemkab Perkuat Program Pemberdayaan UMKM

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Upaya memperkuat sektor usaha...

Ratusan Jabatan Kepala Sekolah Masih Kosong, DPRD Sumenep Minta Pengisian Dipercepat

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Komisi IV DPRD Kabupaten...

DPRD Sumenep Dorong Pemkab Tetapkan TIHT yang Berkeadilan Bagi Petani dan Industri

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Komisi II DPRD Kabupaten...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *