SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) menggelar Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Rabu (29/7/2026).
Rapat Koordinasi bertujuan memperkuat pengawasan sekaligus mengoptimalkan penerapan Kawasan Tanpa Rokok di berbagai fasilitas publik, seperti kantor organisasi perangkat daerah (OPD), BUMN, BUMD, serta instansi lainnya.
Kepala Dinkes P2KB Kabupaten Sumenep, drg. Ellya Fardasah, M.Kes., melalui Sekretaris Dinkes P2KB Moh. Nur Insan mengatakan, rapat koordinasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi lintas sektor dalam mengimplementasikan aturan Kawasan Tanpa Rokok.
“Melalui rapat koordinasi ini kami berharap seluruh instansi terkait dapat berperan aktif sehingga penerapan Kawasan Tanpa Rokok di masing-masing OPD maupun fasilitas lainnya dapat berjalan secara optimal,” terangnya.
Ia menjelaskan, kebijakan KTR bukan dimaksudkan untuk melarang masyarakat merokok sepenuhnya. Namun, aturan tersebut mengatur agar aktivitas merokok tidak dilakukan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Menurutnya, kawasan tersebut ditandai dengan papan informasi bertuliskan “Kawasan Tanpa Rokok”, tidak tersedia tempat pembuangan puntung rokok, serta larangan memproduksi, menjual, mengiklankan, maupun mempromosikan produk rokok.
Pelaksanaan KTR di Kabupaten Sumenep mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai tindak lanjut dari amanat peraturan perundang-undangan.
Moh. Nur Insan menegaskan, kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan kondisi Kabupaten Sumenep yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan penghasilan dari sektor pertanian tembakau.
“Program ini bukan untuk menghambat usaha petani tembakau, melainkan mengatur kawasan tertentu agar terbebas dari paparan asap rokok demi melindungi kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, paparan asap rokok tidak hanya berdampak bagi perokok aktif, tetapi juga membahayakan perokok pasif. Bahkan, terdapat kasus anak usia delapan tahun yang telah mengalami kecanduan merokok. Selain itu, kebiasaan merokok juga berpotensi meningkatkan risiko berbagai masalah kesehatan, termasuk stunting pada anak akibat paparan asap rokok.
Beberapa lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, area bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, dan fasilitas umum lainnya termasuk kawasan yang dilarang digunakan untuk merokok. Sementara itu, pada instansi yang memungkinkan, dapat disediakan smoking area sesuai ketentuan.
Di kesempatan yang sama, Subkoordinator Pencegahan Penyakit Tidak Menular (PTM) Dinkes P2KB Kabupaten Sumenep, dr. Laos Susantin, menjelaskan bahwa implementasi KTR merupakan bagian dari upaya menekan angka penyakit tidak menular yang terus meningkat.
Menurutnya, asap rokok telah terbukti menjadi salah satu faktor risiko berbagai penyakit, seperti penyakit jantung dan gangguan pembuluh darah yang masih menjadi penyebab utama kematian di Indonesia. Paparan asap rokok juga dapat memperburuk kondisi penderita penyakit menular.
Ia mengakui bahwa pelaksanaan Perbup Nomor 11 Tahun 2021 hingga kini belum sepenuhnya berjalan optimal. Masih ditemukan sejumlah OPD yang belum menerapkan ketentuan KTR secara maksimal.
Karena itu, melalui rapat koordinasi tersebut setiap instansi diminta segera membentuk Satgas KTR melalui surat keputusan (SK) pimpinan agar pengawasan dan penegakan aturan dapat berjalan lebih efektif.
“Ke depan, berbagai masukan dari seluruh peserta akan menjadi bahan evaluasi. Tidak menutup kemungkinan regulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam penerapannya,” jelas dr. Laos.
Dalam rapat tersebut, peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai penegakan regulasi Kawasan Tanpa Rokok yang disampaikan oleh Kepala Bidang Peraturan Daerah dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kabupaten Sumenep, Nurus Dahri.

Tidak ada Respon