PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Polres Pemalang menggelar konferensi pers terkait kasus meninggalnya seorang siswa SD Negeri 1 Kebondalem, Pemalang, yang diduga menjadi korban perundungan. Korban diketahui berusia 7 tahun dan berdomisili di wilayah Kecamatan Pemalang.
Konferensi pers digelar pada Senin (5/10/2026). Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang anak yang meninggal dunia dan diduga menjadi korban perundungan pada Rabu (30/9/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pemalang mendatangi rumah duka untuk meminta keterangan dari kedua orang tua korban serta keluarga dekat. Langkah itu dilakukan guna memperoleh informasi dan kronologi awal kejadian.
“Berdasarkan keterangan dari kedua orang tua korban, anak tersebut sempat mengeluhkan sakit saat berada di sekolah pada 16 September 2026. Korban kemudian meminta pulang dan dijemput oleh orang tuanya,” ujar Kasat Reskrim.
Korban sempat mendapatkan perawatan di sebuah klinik. Selanjutnya, korban dirujuk dan menjalani perawatan di rumah sakit sejak 17 September hingga 24 September 2026.
“Setelah dinyatakan dapat pulang dari rumah sakit, korban kemudian dirawat di rumah selama enam hari dan tidak masuk sekolah karena sakit,” katanya.
Pada 30 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, korban dilaporkan tidak sadarkan diri di rumah. Orang tua korban kemudian membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim.
Untuk memastikan penyebab kematian korban, Satreskrim Polres Pemalang berkoordinasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) serta Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah untuk melakukan autopsi.
“Autopsi dilaksanakan pada Kamis, 1 Oktober 2026, di RSUD Ashari Pemalang atas persetujuan pihak keluarga,” katanya.
Setelah proses autopsi selesai, jenazah korban diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Sementara itu, Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan perundungan yang dialami korban.
“Berdasarkan keterangan saksi, sebelum meninggal dunia, korban sempat diperlihatkan foto seluruh siswa kelas 5 dan 6,” ujar Kasat Reskrim.
Saat diperlihatkan foto-foto tersebut, korban menunjuk dua foto anak yang dikenalnya dan diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Kedua anak yang ditunjuk diketahui merupakan siswa kelas 5.
Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan keterangan saksi, korban juga sempat menduga seorang siswa kelas 6 terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Setelah saksi menunjukkan seluruh foto siswa kelas 6, korban menunjuk salah satu anak yang diduga terlibat. Namun, foto wajah anak tersebut kurang jelas,” katanya.
Selanjutnya, saksi menunjukkan foto anak yang sama dengan kualitas gambar yang lebih jelas. Namun, korban kemudian menyatakan tidak mengenali anak tersebut.
Dugaan keterlibatan dua siswa kelas 5 tersebut diperkuat dengan keterangan sejumlah anak yang menjadi saksi dan mengaku melihat kejadian yang diduga merupakan perundungan di lingkungan sekolah.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kedua anak yang diduga terlibat serta satu anak yang sempat diduga terlibat tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
Polres Pemalang juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan keterlibatan anak anggota Polri maupun kabar adanya anak yang dibawa orang tuanya ke luar kota.
“Dari kedua anak kelas 5 yang diduga terlibat dan seorang anak kelas 6 yang sempat diduga oleh korban, tidak ada yang merupakan anak anggota Polri. Tidak ada pula yang dibawa ke luar kota oleh orang tuanya seperti narasi yang beredar di media sosial,” katanya.
Menurut Kasat Reskrim, hal tersebut diketahui berdasarkan data kartu keluarga yang diperoleh dari pihak sekolah. Dari data tersebut, orang tua ketiga anak tersebut diketahui bekerja sebagai tenaga medis dan wiraswasta.
Selain itu, berdasarkan data absensi yang diterima penyidik, kedua siswa yang diduga terlibat memang sempat tidak masuk sekolah karena sakit. Ketidakhadiran mereka disebut disertai surat keterangan dokter.
“Namun, kedua anak yang diduga terlibat dan satu anak lainnya tidak ada yang ke luar kota. Ketiganya masih berada di Pemalang sampai dengan saat ini,” ujar Kasat Reskrim.
Perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Sri Yuni Hidayat, mengatakan Polres Pemalang bersama Bapas, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta Dinas Sosial Kabupaten Pemalang berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penanganan perkara juga dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). (ely)

Tidak ada Respon