SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sumenep Tahun 2026. Dari keseluruhan agenda legislasi tersebut, 10 Raperda kini telah memasuki proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Fasilitasi merupakan salah satu tahapan penting sebelum sebuah Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Melalui proses tersebut, substansi dan materi muatan Raperda akan dikaji serta diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, menyampaikan bahwa tahapan fasilitasi diperlukan agar regulasi yang nantinya ditetapkan tidak bertentangan maupun tumpang tindih dengan aturan di atasnya.
“Pada tahap fasilitasi akan dilakukan sejumlah penyesuaian sehingga Raperda tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” terang Hosnan, Jumat (14/8/2026).
Sepuluh Raperda yang sedang menjalani fasilitasi tersebut mencakup berbagai bidang yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Beberapa di antaranya mengatur Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Penyelenggaraan Parkir, Reforma Agraria, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Selanjutnya terdapat Raperda mengenai Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan, Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, serta Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang.
Adapun Raperda lainnya berkaitan dengan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, penyertaan modal pada BPRS Bhakti Sumekar, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara itu, tujuh Raperda lainnya masih menjalani proses pembahasan. Sedangkan satu Raperda mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasannya.
Bapemperda DPRD Sumenep menargetkan seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 dapat diselesaikan sebelum penghujung tahun. Upaya tersebut dilakukan agar agenda pembentukan regulasi daerah tidak kembali tertunda dan bergeser ke tahun berikutnya.
“Yang lainnya sudah kami agendakan. Mudah-mudahan semuanya dapat selesai pada Desember, tentunya sesuai dengan tahapan yang harus dilalui,” jelasnya.
Hosnan menilai penyelesaian Propemperda 2026 menjadi penting karena pemerintah daerah kini tidak sepenuhnya leluasa menentukan jumlah Raperda yang akan masuk dalam agenda pembentukan peraturan daerah.
Menurut dia, terdapat penyesuaian dengan kuota yang ditentukan pemerintah provinsi. Karena itu, Raperda yang telah masuk dalam Propemperda tahun ini diupayakan dapat dituntaskan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Sekarang daerah tidak bisa memasukkan Prolegda hanya berdasarkan keinginan dan kebutuhan sendiri. Ada kuota yang ditentukan oleh provinsi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sejumlah Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 juga merupakan agenda yang sebelumnya telah dibahas pada tahun-tahun sebelumnya. Kondisi tersebut menjadi perhatian Bapemperda agar proses legislasi dapat segera diselesaikan dan tidak kembali tertunda.
“Harapannya, tahun ini semuanya bisa selesai,” tegas Ketua Bapemperda DPRD Sumenep, Hosnan Abrari.

Tidak ada Respon