SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Sumenep yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program pengurangan pokok pajak sekaligus pembebasan sanksi administratif.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kemudahan kepada wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dan menangani piutang PBB-P2.
Program keringanan ini juga menjadi momentum menyambut Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-757. Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 5 Tahun 2026, besaran pengurangan pokok pajak disesuaikan dengan tahun tunggakan.
Untuk tunggakan PBB-P2 periode 2002–2014, wajib pajak mendapatkan diskon pokok sebesar 95 persen dan pembebasan sanksi denda sebesar 100 persen.
Selanjutnya, tunggakan tahun 2015–2020 mendapatkan diskon pokok 90 persen dengan pembebasan sanksi denda 100 persen. Sementara tunggakan periode 2021–2025 memperoleh diskon pokok 40 persen dan pembebasan denda 100 persen.
Khusus untuk Buku IV dan V, besaran pengurangan pokok pajak menyesuaikan ketentuan, yakni berkisar 20 persen hingga 40 persen.
Kepala Bapenda Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan, Akh. Sugiharto, mengatakan program tersebut merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
“Ini kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Besaran pengurangannya cukup signifikan, terutama untuk tunggakan tahun-tahun lama,” terang Akh. Sugiharto, Selasa (8/9/26).
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan memberikan keringanan kepada wajib pajak, tetapi juga menjadi langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Ia mengajak masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut karena terdapat batas waktu dalam pemberian pengurangan pokok pajak.
“Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan menunggu sampai batas waktu berakhir, karena pengurangan pokok pajak ini memiliki masa berlaku,” jelasnya.
Diskon Pokok Pajak hingga 31 Oktober
Akh. Sugiharto menjelaskan, masyarakat perlu memperhatikan perbedaan batas waktu antara pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif.
Pengurangan pokok PBB-P2 berlaku sampai 31 Oktober 2026, sedangkan pembebasan sanksi administratif atau denda berlaku sampai 31 Desember 2026.
Dengan demikian, wajib pajak yang ingin memperoleh pengurangan pokok pajak hingga 95 persen disarankan segera melakukan pembayaran sebelum 31 Oktober 2026.
“Untuk masyarakat yang memiliki tunggakan, kami imbau segera mengecek dan menyelesaikan kewajibannya. Jangan sampai kesempatan mendapatkan pengurangan pokok pajak terlewat,” imbaunya.
Ia menambahkan, proses penyesuaian besaran diskon dilakukan secara otomatis melalui sistem aplikasi POS PBB-P2 dan SISMIOP. Pembayaran juga dapat dilakukan secara nontunai melalui QRIS, sehingga masyarakat mendapatkan kemudahan dalam proses pelunasan.
Menurut Akh. Sugiharto, optimalisasi penerimaan pajak daerah membutuhkan dukungan seluruh masyarakat. Pajak yang dibayarkan wajib pajak menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.
“Kami berharap program ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat. Pajak yang dibayarkan kembali untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.
Bapenda Sumenep pun mengajak masyarakat untuk ikut menyebarluaskan kabar baik tersebut melalui lingkungan keluarga, komunitas, RT/RW, desa, kecamatan, serta berbagai kanal media sosial agar semakin banyak wajib pajak yang mengetahui dan memanfaatkan kebijakan keringanan tersebut.

Tidak ada Respon