Skrol untuk membaca pos
IMG-20260619-WA0002

Video Aksinya Viral, Vokalis Aoleng Akherat Diamankan Polres Sumenep

Pada
Sang vokalis aoleng akherat bergamis putih saat diamankan bersama barang buktinya berupa mobil Daihatsu Charade Tahun 1986 nopol M 1965 VH yang dikendarai melakukan aksinya yang berujung viral hingga diamankan Polres Sumenep (Foto: Istimewa)
A-AA+A++

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Video aksinya viral dijagat maya dengan mengendarai sebuah mobil yang berjalan mundur dengan kencang dijalan raya, seorang pria yang menamakan dirinya vokalis aoleng akherat yang dikenal disapa Kyai Baher diamankan Polres Sumenep.

Hal ini berdasarkan keterangan tertulis Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti yang diterima jurnalis-indonesia.com, Jumat (6/5/2022) malam.

IMG-20260617-WA0002

Diungkapkan Widi, Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku video viral mobil Daihatsu Charade Tahun 1986 nopol M 1965 VH berdurasi 30 detik yang berjalan mundur dengan kencang.

Aksinya, sang supir vokalis aoleng akherat asal Sumenep yang sering berpenampilan kostum gamis serba putih sambil ngebut dengan seraya sengaja menyalakan musik dengan kencang.

Aksinya pun menjadi viral yang tampak dalam unggahan video tersebut, ada pengendara sepeda yang mengambil video ulah pelaku pengendara mobil Daihatsu Charade yang dikendarai oleh warga Desa Pakondang Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep itu.

Menurut Widi, aksi sang pelaku yang menamakan dirinya vokalis aoleng akherat yang menjalani hidupnya dengan bernyanyi berkeliling menghibur masyarakat Kota Keris dianggap membahayakan bagi pengemudi lainnya saat berkendara di jalan raya.

Sehingga dikatakan Widi, Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya memerintahkan Kasat Lantas AKP Lamudji untuk menindak tegas mobil yang viral di media sosial itu.

“Mobil beserta pengemudinya Ach. Bahir, 40 tahun, warga Desa Pakondang Kecamatan Rubaru kemudian diamankan ke Mapolres Sumenep Jum’at (06/05/2022),” terang Widi.

Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Lamudji mengungkapkan, kepada pelaku pengendara video viral tersebut Satlantas Polres Sumenep mengenakan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang mengemudi dengan tidak wajar.

Kendati demikian diungkapkan, sang pengemudi mobil Daihatsu Charade tidak dilakukan penahanan, namun diminta untuk membuat surat pernyataan dan permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatannya.

Meskipun tidak dilakukan penahanan, dikatakannya, Satlantas Polres Sumenep tetap memberikan sanksi tilang.

“Setelah video tersebut viral di media sosial, kami langsung mencari kendaraan tersebut, dan menemukan pemiliknya berikut kendaraannya. Barang bukti mobil Daihatsu langsung kita amankan ke Mapolres Sumenep. Dengan kita amankan ini sudah merupakan tindakan tegas,” ungkap Lamudji. (hms/iyz/red)

Bacaan Lainnya

Pemprov NTB Tertarik Pelajari Inovasi Tata Kelola Pemerintahan di Kabupaten Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep menerima...

Semarak Tahun Baru Islam 1448 H/2026, Pemkab Sumenep Gaungkan Semangat Hijrah Melalui Doa Bersama-Pawai Obor

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Kampung Semarak DRT Jadi Magnet Warga Sumenep, Wadah Ekonomi UMKM hingga Aksi Sosial

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Lapangan Manding Laok, Kecamatan...

Kepala KSOP Kalianget Apresiasi Diklat Pemberdayaan Masyarakat Poltekpel Surabaya di Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya...

Ponpes Hidayatut Thalibin Rayakan Harlah Ke-57, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Berintegritas

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pondok Pesantren Hidayatut Thalibin...

Semangat Fastabiqul Khairat, BIP Foundation Lanjutkan Aksi Sosial di Musala Ainun Badur Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Semangat berbagi di bulan...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *