Video Aksinya Viral, Vokalis Aoleng Akherat Diamankan Polres Sumenep

Pada
Sang vokalis aoleng akherat bergamis putih saat diamankan bersama barang buktinya berupa mobil Daihatsu Charade Tahun 1986 nopol M 1965 VH yang dikendarai melakukan aksinya yang berujung viral hingga diamankan Polres Sumenep (Foto: Istimewa)
A-AA+A++

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Video aksinya viral dijagat maya dengan mengendarai sebuah mobil yang berjalan mundur dengan kencang dijalan raya, seorang pria yang menamakan dirinya vokalis aoleng akherat yang dikenal disapa Kyai Baher diamankan Polres Sumenep.

Hal ini berdasarkan keterangan tertulis Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti yang diterima jurnalis-indonesia.com, Jumat (6/5/2022) malam.

Diungkapkan Widi, Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku video viral mobil Daihatsu Charade Tahun 1986 nopol M 1965 VH berdurasi 30 detik yang berjalan mundur dengan kencang.

Aksinya, sang supir vokalis aoleng akherat asal Sumenep yang sering berpenampilan kostum gamis serba putih sambil ngebut dengan seraya sengaja menyalakan musik dengan kencang.

Aksinya pun menjadi viral yang tampak dalam unggahan video tersebut, ada pengendara sepeda yang mengambil video ulah pelaku pengendara mobil Daihatsu Charade yang dikendarai oleh warga Desa Pakondang Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep itu.

Menurut Widi, aksi sang pelaku yang menamakan dirinya vokalis aoleng akherat yang menjalani hidupnya dengan bernyanyi berkeliling menghibur masyarakat Kota Keris dianggap membahayakan bagi pengemudi lainnya saat berkendara di jalan raya.

Sehingga dikatakan Widi, Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya memerintahkan Kasat Lantas AKP Lamudji untuk menindak tegas mobil yang viral di media sosial itu.

“Mobil beserta pengemudinya Ach. Bahir, 40 tahun, warga Desa Pakondang Kecamatan Rubaru kemudian diamankan ke Mapolres Sumenep Jum’at (06/05/2022),” terang Widi.

Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Lamudji mengungkapkan, kepada pelaku pengendara video viral tersebut Satlantas Polres Sumenep mengenakan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang mengemudi dengan tidak wajar.

Kendati demikian diungkapkan, sang pengemudi mobil Daihatsu Charade tidak dilakukan penahanan, namun diminta untuk membuat surat pernyataan dan permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatannya.

Meskipun tidak dilakukan penahanan, dikatakannya, Satlantas Polres Sumenep tetap memberikan sanksi tilang.

“Setelah video tersebut viral di media sosial, kami langsung mencari kendaraan tersebut, dan menemukan pemiliknya berikut kendaraannya. Barang bukti mobil Daihatsu langsung kita amankan ke Mapolres Sumenep. Dengan kita amankan ini sudah merupakan tindakan tegas,” ungkap Lamudji. (hms/iyz/red)

Bacaan Lainnya

Hadiri Dialog Interaktif Ansor Talango, Anggota DPRD Sumenep Rasidi Tekankan Pentingnya Kreativitas dan Inovasi Pemuda

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pimpinan Anak Cabang (PAC)...

Bupati Fauzi Usulkan Pembangunan Pos TNI AL di Masalembu, Anggota DPRD Sumenep Ahmad Juhairi Beri Dukungan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep mendorong...

DPRD Sumenep dan Pemkab Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

DPRD Sumenep dan Pemerintah Daerah Bahas Penyesuaian APBD 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Polresta Sumenep Bongkar Dugaan Peredaran Pil Y di Gapura

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Samapta Polresta Sumenep...

Achmad Fauzi Masuk Radar PDIP untuk Pilgub Jatim 2029

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Peta politik Jawa Timur...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *