Oleh: Imam Santoso
OPINI (JURNALIS INDONESIA) – Polisi Militer (PM) pada tingkat pusat terdiri atas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) untuk Angkatan Darat, Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) untuk Angkatan Laut, dan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau) untuk Angkatan Udara. Kesatuan tersebut umumnya dipimpin oleh perwira tinggi TNI dengan pangkat Mayor Jenderal (Mayjen) atau Letnan Jenderal (Letjen), sesuai struktur dan ketentuan yang berlaku.
Untuk tingkat komando daerah militer, di Jawa Tengah terdapat Polisi Militer Kodam (Pomdam) yang berada di bawah naungan Kodam IV/Diponegoro. Pomdam dipimpin oleh seorang perwira TNI dengan pangkat Kolonel Cpm (Corps Polisi Militer).
Pada tingkat Komando Resor Militer (Korem) yang membawahi beberapa kabupaten/kota, terdapat Detasemen Polisi Militer (Denpom). Satuan ini dipimpin oleh seorang perwira dengan pangkat Letnan Kolonel Cpm (Letkol Cpm).
Struktur di bawah Denpom terdapat Subdenpom (Subdetasemen Polisi Militer) yang memiliki wilayah kerja lebih kecil, misalnya mencakup dua atau tiga kabupaten/kota.
Sebagai contoh, Subdenpom IV/1-3 memiliki wilayah kerja yang meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Pemalang. Subdenpom tersebut beralamat di Randugunting, Kota Tegal, dan dipimpin oleh seorang perwira dengan pangkat Kapten Cpm.
Sementara itu, Subdenpom IV/1-2 beralamat di Pekalongan dengan wilayah kerja yang meliputi Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Batang.
Fungsi dan Tugas Utama Polisi Militer
1. Penegakan Hukum dan Disiplin Militer
Polisi Militer bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran hukum, menegakkan disiplin, serta menjaga tata tertib di lingkungan prajurit TNI sesuai dengan wilayah tugas dan kewenangannya.
2. Pengawalan Khusus
Polisi Militer melaksanakan pengawalan protokoler terhadap pejabat militer, pejabat negara, maupun tamu VVIP sesuai dengan ketentuan pengamanan dan protokoler yang berlaku.
3. Penyidikan Perkara
Polisi Militer melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara pidana atau pelanggaran yang melibatkan anggota TNI sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, sebelum perkara tersebut diproses lebih lanjut melalui mekanisme peradilan militer.
4. Pengurusan Tahanan Militer
Polisi Militer turut melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan tahanan militer pada fasilitas yang berada dalam lingkup kewenangannya.

Tidak ada Respon