Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sumenep: PAW Fraksi PAN Tinggal Tunggu SK Gubernur

Pada
Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Sumenep Hasan Basri. (foto/ist)
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Berkas persyaratan calon Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) telah dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur setelah surat pengantar dari Bupati Sumenep Ahmad Fauzi ditandatangani.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Kabupaten Sumenep Hasan Basri. Sehingga dikatakan, untuk pelantikan PAW Fraksi PAN tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur.

Gubernur Jatim menerbitkan SK pengangkatan sekaligus SK pemberhentian melalui proses verifikasi apabila perlengkapan berkas persyaratan PAW anggota DPRD dinilai telah lengkap.

“Semua berkas sudah lengkap dan sudah disampaikan ke Biro Pemerintahan Provinsi Jatim melalui aplikasi sistem informasi pelayanan DPRD dan Kepala Daerah (Si Pendekar),” terang Hasan, Rabu (17/5/2023).

Pemprov Jatim diterangkan Hasan, akan memverifikasi berkas-berkas persyaratan dan selanjutnya Gubernur Jawa Timur menerbitkan SK pengangkatan Mohammad Imran sebagai anggota DPRD Sumenep. Kemudian menurutnya, Gubernur Jawa Timur juga akan menerbitkan SK pemberhentian terhadap Almarhum Agus Rahman Budiharto.

“Jika berkas persyaratan sudah dinyatakan lengkap dan telah terverifikasi, dipastikan Gubernur Jawa Timur akan menerbitkan SK pengangkatan Mohammad Imran sekaligus SK pemberhentian Agus Rahman Budiharto,” paparnya.

Berdasarkan mekanisme dalam regulasi yang ada dipaparkan Hasan, Gubernur Jawa Timur itu diberikan tenggang waktu selama 14 hari kerja untuk menerbitkan SK pemberhentian dan SK pengangkatan calon Pengganti Antar Waktu anggota DPRD.

Sebagaimana lanjut Hasan, pada Pasal 111 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertib DPRD Propinsi, Kabupaten dan Kota, telah menentukan paling lambat 14 hari terhitung sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon Pengganti Antar Waktu dari bupati/walikota.

“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” jelasnya.

Karenanya, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Sumenep ini mengharapkan, dalam waktu 14 hari ke depan SK itu segera turun sehingga proses pengangkatan Mohamad Imran dapat dilaksanakan pada awal bulan Juni ini.

Hasan mengaku bakal terus melakukan koordinasi agar pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Fraksi PAN itu segera terlaksana.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan. Semoga tidak ada kendala dan dalam waktu 14 hari ke depan SK telah turun sehingga pelantikan bisa dijadwal oleh Badan Musyawarah pada awal bulan Juni ini,” pungkasnya. (*ji/ily/red)

Bacaan Lainnya

Hadiri Dialog Interaktif Ansor Talango, Anggota DPRD Sumenep Rasidi Tekankan Pentingnya Kreativitas dan Inovasi Pemuda

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pimpinan Anak Cabang (PAC)...

Bupati Fauzi Usulkan Pembangunan Pos TNI AL di Masalembu, Anggota DPRD Sumenep Ahmad Juhairi Beri Dukungan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep mendorong...

DPRD Sumenep dan Pemkab Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

DPRD Sumenep dan Pemerintah Daerah Bahas Penyesuaian APBD 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Achmad Fauzi Masuk Radar PDIP untuk Pilgub Jatim 2029

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Peta politik Jawa Timur...

Bapemperda DPRD Sumenep Targetkan 31 Raperda Rampung Tahun Ini

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Sebanyak 31 Rancangan Peraturan...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *