Skrol untuk membaca pos
IMG-20260619-WA0002

Mulai Senin Besok, Ada Operasi Patuh Jaya 2023, Ini 14 Pelanggaran yang Jadi Target Polisi

Pada
Ilustrasi Operasi Patuh. (foto/ist suara.com/arya manggala)
A-AA+A++

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai besok, Senin (10/7/2023) hingga 23 Juli mendatang.

Operasi Patuh Jaya 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalulintas sekaligus menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

IMG-20260617-WA0002

Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, nantinya petugas di lapangan bukan cuma menegakkan hukum, tetapi juga menertibkan lewat edukasi, teguran, dan imbauan.

Dia mengingatkan hal itu akan dilakukan petugas secara humanis dan diharapkan tak ada komplain dari masyarakat.

“Golnya menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib. Sebelum operasi Mantap Brata, terlebih dahulu kita melaksanakan Operasi Patuh. Petugas penegakan hukum tidak ada yang melakukan penindakan sendiri,” jelas Kombes Eddy, Sabtu (8/7/2023), melansir laman NTMC Polri.

“Saya percaya dengan operasi yang sudah ada seluruhnya berjalan dengan optimal, harapannya mendapat apresiasi dan pengungkit indeks kepercayaan masyarakat,” tambah dia.

Kombes Eddy mengimbau agar pola pikir petugas diubah dan bisa meninggalkan perbuatan yang tidak baik, seperti pungli.

“Pimpinan tidak menghendaki pungli. Aturan yang sudah dibuat oleh Ditgakkum patuhi dan pedomani, jangan jadi korban operasi. Tunjukkan Korlantas menjadi ikon Polisi di jajaran,” tegas Kabag Ops Korlantas.

14 Pelanggaran yang Menjadi Target Operasi Patuh Jaya

Dikutip dari akun Instagram @ntmcpoldametro, berikut 14 pelanggaran yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya 2023.

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan HP saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

8. Berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi pernyaratan layak jalan

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi STNK

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP

SumberKompas TV, NTMC Polri

Bacaan Lainnya

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *