SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Sumenep. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan kelonggaran kepada wajib pajak dengan memperpanjang program diskon pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya mengatakan, perpanjangan masa diskon pajak yang diberikan Bupati menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan, khususnya yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya.
“Tidak hanya memperpanjang masa pemberian diskon, Pemkab Sumenep juga menawarkan penghapusan denda administrasi sebesar 100 persen serta potongan pokok pajak dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan periode tunggakan,” terangnya.
Diterangkan, tunggakan PBB-P2 periode 2002–2014 mendapatkan potongan pokok pajak sebesar 95 persen. Sementara itu, tunggakan periode 2015–2020 memperoleh diskon sebesar 90 persen.
Adapun untuk tunggakan periode 2021–2025, pemerintah memberikan potongan pokok pajak sebesar 40 persen. Seluruh kategori tersebut juga mendapatkan pembebasan denda administrasi sebesar 100 persen.
Kabar baiknya lagi, pengurangan pokok pajak tersebut diinformasikan akan disesuaikan secara otomatis melalui aplikasi pembayaran resmi. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut tanpa harus menghitung sendiri besaran potongan yang menjadi haknya.
“Perpanjangan program hingga penghujung tahun 2026 ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus membantu meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan,” jelasnya.
Di sisi lain, optimalisasi penerimaan PBB-P2 juga menjadi bagian penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah. Sebab, pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Bapenda Sumenep mengajak masyarakat untuk segera memeriksa status tunggakan PBB-P2 dan memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum batas waktu berakhir pada 31 Desember 2026.
“Program ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak dengan beban pembayaran yang jauh lebih ringan. Kepatuhan membayar pajak diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga berkontribusi terhadap kemajuan Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.

Tidak ada Respon