PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012

Antusiasme Warga Tinggi dan Disetujui Bupati, Bapenda Sumenep Perpanjang Masa Diskon Pajak hingga Desember 2026

Pada
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Sumenep. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan kelonggaran kepada wajib pajak dengan memperpanjang program diskon pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya mengatakan, perpanjangan masa diskon pajak yang diberikan Bupati menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan, khususnya yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya.

“Tidak hanya memperpanjang masa pemberian diskon, Pemkab Sumenep juga menawarkan penghapusan denda administrasi sebesar 100 persen serta potongan pokok pajak dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan periode tunggakan,” terangnya.

Diterangkan, tunggakan PBB-P2 periode 2002–2014 mendapatkan potongan pokok pajak sebesar 95 persen. Sementara itu, tunggakan periode 2015–2020 memperoleh diskon sebesar 90 persen.

Adapun untuk tunggakan periode 2021–2025, pemerintah memberikan potongan pokok pajak sebesar 40 persen. Seluruh kategori tersebut juga mendapatkan pembebasan denda administrasi sebesar 100 persen.

Kabar baiknya lagi, pengurangan pokok pajak tersebut diinformasikan akan disesuaikan secara otomatis melalui aplikasi pembayaran resmi. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut tanpa harus menghitung sendiri besaran potongan yang menjadi haknya.

“Perpanjangan program hingga penghujung tahun 2026 ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus membantu meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan,” jelasnya.

Di sisi lain, optimalisasi penerimaan PBB-P2 juga menjadi bagian penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah. Sebab, pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

Bapenda Sumenep mengajak masyarakat untuk segera memeriksa status tunggakan PBB-P2 dan memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum batas waktu berakhir pada 31 Desember 2026.

“Program ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak dengan beban pembayaran yang jauh lebih ringan. Kepatuhan membayar pajak diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga berkontribusi terhadap kemajuan Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Kelompok Tani Maluang Jaya Tahan Tiga Alat Berat, Dugaan Penyerobotan Lahan di Gunung Tabur Memanas

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Ketegangan terkait persoalan penguasaan...

PT BMA Dituntut Bertanggung Jawab, Petani Walet Tagih Kompensasi

KUTAI TIMUR (JURNALIS INDONESIA) – Persoalan antara petani...

Warga Sampang Berinisial JH Dilaporkan ke Polresta Sumenep Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Umrah dan Haji Ratusan Juta

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Warga yang beralamat di...

Guru SMAN 1 Masalembu Raih Terbaik 1 Guru Dedikatif Jatim 2026, Kepsek Ach. Wadih Berikan Apresiasi dan Dukungan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala SMA Negeri 1...

Guru SMANBO Bawa Nama Masalembu Sumenep Jawa Timur ke Panggung Nasional Lewat Prestasi Guru Dedikatif

SUMENEP, JURNALIS INDONESIA – Dedikasi dan pengabdian seorang...

Kapolresta Sumenep Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Antisipasi Ancaman Cuaca Ekstrem

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Mengantisipasi potensi bencana akibat...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *