PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Rokok ilegal merk Avatar Masterclass yang ditengarai diproduksi bersarang di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, milik Haji MJ semakin menantang diedarkan secara terang-terangan dengan skala besar. Jumat (10/10/2025).
Aroma pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Bea Cukai (BC) Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan semakin menyeruak. Salah satunya rokok merk Avatar Masterclass yang disebut-sebut mirip rokok resmi Marlboro bolong itu peredarannya semakin tak terbendung di Pamekasan.
Mobil pick-up berisi penuh kardus bertuliskan rokok merk Avatar Masterclass beredar luas di media sosial, seolah menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan aparat. Foto yang didapat, memperlihatkan satu unit mobil Daihatsu Grand Max bermuatan penuh karton berlabel Avatar Masterclass 20 Class Cigarettes. Mobil tersebut diduga digunakan untuk mengirimkan produk rokok tanpa pita cukai ke sejumlah toko dan pengecer di wilayah Pamekasan dan sekitarnya.
“Setiap malam keluar mobil boks dan pick-up dari gudangnya. Tidak pernah ada razia, padahal warga semua tahu itu rokok tanpa pita cukai,” ungkap salah satu warga Desa Larangan Luar yang enggan disebut namanya, Jumat (10/10/2025).
Menurut sumber lain, pabrik rumahan yang diduga milik Haji MJ tersebut telah lama beroperasi dan memiliki jaringan distribusi kuat hingga ke wilayah Sumenep dan Sampang. Bahkan, beberapa pedagang kecil mengaku mendapat “jaminan aman” selama menjual rokok tersebut.
“Katanya orang Bea Cukai juga sudah tahu, tapi memang tidak ada tindakan. Mungkin karena sudah ‘berdamai’,” ujar seorang pengecer yang ditemui di kawasan Kota Pamekasan.
Kritik publik terhadap Bea Cukai Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan semakin tajam. Institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan rokok ilegal justru dinilai hanya berani menindak pedagang kecil di warung kelontong. Sementara para bandar besar yang memiliki modal besar justru terkesan “dipelihara”.
“Kalau ada warung kecil jual rokok tanpa pita, langsung disita dan dipublikasikan. Tapi pabrik besar seperti bandar rokok ilegal merk Avatar Masterclass dibiarkan beroperasi. Ini lucu dan memalukan,” tegas aktivis di Pamekasan, R. Firmansyah.
Ia menilai, ketimpangan penegakan hukum ini mencoreng wajah instansi Bea Cukai dan menimbulkan kecurigaan publik atas adanya main mata antara oknum aparat dan pengusaha rokok ilegal.
“Rakyat bukan buta. Kami tahu siapa yang bermain di balik peredaran rokok ilegal di Madura. Jangan pura-pura tidak tahu,” sindirnya.
Di Madura, rokok tanpa dilekati pita cukai merk avatar Masterclass kini menjadi salah satu rokok ilegal yang paling banyak ditemukan di pasaran, bersaing dengan Marbol, HMIN, Angker, dan Alphard.
Masyarakat menilai, pimpinan Bea Cukai Madura seakan kehilangan wibawa dan arah penegakan hukum di wilayahnya.
“Kalau sudah begini, patut dipertanyakan: masih adakah marwah Bea Cukai Madura?” kata seorang tokoh masyarakat Pamekasan dengan nada geram.
Ia menegaskan, apabila tidak ada tindakan nyata terhadap jaringan rokok ilegal milik Haji MJ dan para bandar lainnya yang bersarang di Kabupaten Pamekasan, maka masyarakat berhak menilai bahwa Bea Cukai bukan lagi penegak hukum, melainkan bagian dari jaringan bisnis kotor itu sendiri.
“Sudah waktunya pemerintah pusat turun tangan. Jangan tunggu Madura jadi surga bagi rokok ilegal,” tutupnya.
Bahkan diberitakan sebelumnya, merajalelanya bandar rokok ilegal yang bersarang di Kabupaten Pamekasan yang hingga kini dibiarkan oleh Bea Cukai Madura yang menjadi wilayah pengawasannya disebut “sudah bayar”. Hal ini terungkap saat Bea Cukai Madura melakukan operasi rokok ilegal yang hanya berani menyasar penjual pada toko kelontong di Kabupaten Pamekasan.
Seorang penjual pada toko kelontong Pamekasan yang menjadi sasaran operasi Bea Cukai Madura mengungkapkan, bahwa pihaknya berani menjual rokok ilegal milik pengusaha di wilayahnya lantaran disebutkan sang pemilik rokok ilegal itu “sudah bayar” ke pihak cukai.
“Saya berani menjual rokok ilegal ini karena katanya pemilik rokok ilegal yang saya jual sudah bayar ke pihak cukai,” sebut emak-emak bekerudung dihadapan petugas Bea Cukai Madura yang saat ini videonya viral sebagaimana juga didapat Jurnalis Indonesia.
Bahkan ia mengatakan dihadapan petugas Bea Cukai Madura, jika pemilik rokok ilegal dan pabriknya tidak ditutup, pihaknya tetap nekat menjual rokok ilegal.
“Kalau tetap gudang terbuka saya tetap jual walaupun bagaimana,” tegasnya.
Penjual rokok ilegal di Pamekasan ini lanjut menegaskan, baru ketika gudang atau pabrik rokok ilegal itu ditutup, pihaknya siap tutup tidak menjual rokok ilegal. Bahkan dihadapan petugas Bea Cukai Madura, sang penjual juga mengaku siap mengantarkan jika ingin mendatangi sang pemilik rokok ilegal itu.
Sementara Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan belum dapat dikonfirmasi. Jurnalis Indonesia kini bersama tim investigasi dalam penelusuran lebih lanjut.
Berdasarkan catatan Jurnalis Indonesia, hingga kini didapati bandar rokok ilegal yang bersarang di Kabupaten Pamekasan yang dibiarkan oleh Bea Cukai Madura.
Seperti di antaranya rokok ilegal merk Marbol yang ditengarai milik BL Desa Plakpak. Rokok ilegal merk Just Full yang ditengarai milik salah satu Sultan Pamekasan berinisal AJ. Rokok ilegal merk MasterClass yang ditengarai milik Haji MJ yang notabene ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Rokok ilegal merk Premium Bold yang ditengarai milik Haji J Desa Akkor. Rokok ilegal merk 54ryaku yang ditengarai milik keluarga besar oknum Polisi di Pamekasan. Rokok ilegal merk Suryaku yang ditengarai milik Haji HO Blumbungan. Rokok ilegal merk Surya Jaya yang ditengarai milik Haji Y Larangan.
Rokok ilegal merk Aswad yang ditengarai milik Haji SL. Rokok ilegal merk Sinar Gudang Emas yang ditengarai milik Haji HR. Rokok ilegal merk HMIN yang ditengarai milik TMN. Rokok ilegal merk Esje yang ditengarai milik FK. Rokok ilegal merk Angker dan Newscastle yang ditengarai milik UM.
Rokok ilegal merk Geboy yang ditengarai milik Haji F PR Sekar Anom Blumbungan. Rokok ilegal merk HIMMA dan RS yang ditengarai milik Haji AM Desa Sentol. Rokok ilegal merk Boss Caffe Latte yang ditengarai milik RD. Rokok ilegal merk Bintang yang ditengarai milik IP Desa Duko, dan rokok ilegal merk Alphad yang ditengarai milik Haji RJ Blumbungan.
Rokok ilegal merk YS Bold dan DALILL yang ditengarai milik Haji F. Rokok ilegal merk ST16MA yang ditengarai milik Haji “SI” dan rokok ilegal merk BONTE yang ditengarai MM di Desa Bujur Barat. Rokok ilegal merk Agung PRO yang ditengarai milik Haji AD dan rokok ilegal merk “LOMBOK MAS” yang ditengarai milik AG.
Parahnya juga, didapati Pabrik Rokok resmi, PR. SUBUR JAYA Pamekasan, justru dibiarkan memproduksi dan mengedarkan rokok mengakali pita cukai. Adalah rokok SUBUR JAYA HJS Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang yang ditengarai diproduksi oleh PR. SUBUR JAYA Pamekasan diedarkan secara luas mengakali pita cukai ditempel menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 12 batang. (ily/red)