MADURA (JURNALIS INDONESIA) – Rokok ilegal merk Geboy yang ditengarai milik Haji Fahmi PR Sekar Anom di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dikabarkan ditangkap oleh Kanwil Bea Cukai Jateng DIY di Kota Semarang pada bulan Agustus 2025.
Celakanya, sarang rokok ilegal merk Geboy itu dan sang pemiliknya hingga kini masih saja dibiarkan aman-aman saja oleh Bea Cukai Madura selaku yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum di wilayah hukumnya.
Sumber Jurnalis Indonesia tidak menampik jika rokok ilegal merk Geboy yang diedarkan secara luas tanpa dilekati pita cukai ditengarai milik Haji Fahmi PR Sekar Anom di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
“Iya betul sekali. Dan untuk penimbunan rokoknya ditengarai di Desa Tentenan,” sebut sumber Jurnalis Indonesia yang merupakan warga setempat. Kamis (11/9/2025).
Haji Fahmi yang ditengarai bos rokok ilegal merk Geboy belum dapat dikonfirmasi. Begitu juga Kepala Kantor Bea Cukai Madura Novian Dermawan belum dapat dikonfirmasi terkait dibiarkannya rokok ilegal merk Geboy yang ditengarai bersarang di wilayah hukumnya itu.
Jurnalis Indonesia dalam penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap sederet rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukum Bea Cukai Madura yang dibiarkan bebas beredar hingga kini. (ily/red)


