Proses Tender Katering RSUD Pemalang Milyaran Rupiah Dinilai Janggal, Diduga Ada Persekongkolan

Pada
A-AA+A++

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Proyek pengadaan jasa katering di RSUD Pemalang dengan nilai anggaran sekitar Rp1,349 miliar menjadi sorotan publik setelah proses tender mengalami pengulangan hingga tiga kali.

Dalam proses tersebut, CV Ieffadia yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, pada akhirnya justru ditetapkan sebagai pemenang tender pada pengulangan ketiga.

Kondisi itu memunculkan dugaan adanya indikasi persekongkolan atau permainan dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sejumlah pihak menilai, apabila benar terdapat peserta yang sebelumnya gugur secara administrasi maupun teknis, namun kemudian ditetapkan sebagai pemenang tanpa penjelasan yang transparan, maka hal tersebut patut dipertanyakan. Mereka juga meminta adanya pengawasan dan audit menyeluruh terhadap proses tender tersebut.

Berdasarkan ketentuan hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, seluruh proses tender wajib dilaksanakan secara terbuka, transparan, adil, serta bebas dari praktik kolusi maupun intervensi pihak tertentu.

Ketua Forum Wartawan Pemalang (FWP), Drs. Imam Santoso, menilai apabila terdapat dugaan persekongkolan tender, maka hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran sejumlah aturan hukum.

Salah satunya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur prinsip persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas dalam tender pemerintah. Selain itu, dugaan persekongkolan tender juga dapat dikaitkan dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Pasal tersebut melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat,” ujar Imam Santoso.

Ia menambahkan, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara, perkara tersebut dapat berkembang ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh konfirmasi dari LPSE Pemalang. Sementara itu, dalam tayangan di laman LPSE Pemalang disebutkan bahwa proses tender masih berada dalam masa sanggah. (ely)

Bacaan Lainnya

Perkuat Good Governance, RSUD Sumenep Teken Kerja Sama dengan Kejari dan Kantor Pertanahan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – RSUD dr. H. Moh....

Perusahaan Rokok Binaan BC Madura CV Ayunda Berkolaborasi dengan Lapas Pamekasan Cetak Warga Binaan Berdaya Saing di Sektor Pertanian

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Turun ke Masalembu untuk Listrik PLN, Masyarakat Siap Mendukung hingga Terwujud

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Upaya menghadirkan layanan listrik...

Bupati Sumenep Terapkan Rotasi ASN Bertahap, 5 Pejabat Kembali Dilantik, Sesuaikan Rekomendasi BKN

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Bupati Sumenep Cak Fauzi Lakukan Penyegaran Birokrasi, Pejabat Baru Diminta Tingkatkan Kinerja

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Sumenep Achmad Fauzi...

Baznas Sumenep Hadir di Kepulauan, Dua Warga Pagerungan Kecil Terima Bantuan RTLH

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *