PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260508-WA0009

Proses Tender Katering RSUD Pemalang Milyaran Rupiah Dinilai Janggal, Diduga Ada Persekongkolan

Pada
A-AA+A++

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Proyek pengadaan jasa katering di RSUD Pemalang dengan nilai anggaran sekitar Rp1,349 miliar menjadi sorotan publik setelah proses tender mengalami pengulangan hingga tiga kali.

Dalam proses tersebut, CV Ieffadia yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, pada akhirnya justru ditetapkan sebagai pemenang tender pada pengulangan ketiga.

Kondisi itu memunculkan dugaan adanya indikasi persekongkolan atau permainan dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sejumlah pihak menilai, apabila benar terdapat peserta yang sebelumnya gugur secara administrasi maupun teknis, namun kemudian ditetapkan sebagai pemenang tanpa penjelasan yang transparan, maka hal tersebut patut dipertanyakan. Mereka juga meminta adanya pengawasan dan audit menyeluruh terhadap proses tender tersebut.

Berdasarkan ketentuan hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, seluruh proses tender wajib dilaksanakan secara terbuka, transparan, adil, serta bebas dari praktik kolusi maupun intervensi pihak tertentu.

Ketua Forum Wartawan Pemalang (FWP), Drs. Imam Santoso, menilai apabila terdapat dugaan persekongkolan tender, maka hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran sejumlah aturan hukum.

Salah satunya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur prinsip persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas dalam tender pemerintah. Selain itu, dugaan persekongkolan tender juga dapat dikaitkan dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Pasal tersebut melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat,” ujar Imam Santoso.

Ia menambahkan, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara, perkara tersebut dapat berkembang ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh konfirmasi dari LPSE Pemalang. Sementara itu, dalam tayangan di laman LPSE Pemalang disebutkan bahwa proses tender masih berada dalam masa sanggah. (ely)

Biru dan Putih Minimalis Osis ID Card_20260515_015225_0000

Bacaan Lainnya

Bupati Sumenep Tegaskan Peran Strategis TACB dalam Pelestarian Budaya

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan...

291 CPNS Dilantik Menjadi PNS, Bupati Anom Tekankan Sumpah Integritas

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro...

Bupati Sumenep Perkuat Dukungan Sensus Ekonomi 2026 untuk Pemetaan Potensi Daerah

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Sumenep mulai meningkatkan...

Bupati Sumenep Minta OPD Genjot PAD

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kondisi fiskal Pemerintah Kabupaten...

Meski Dapat Fasilitas dan Tunjungan Besar Sebagai Wakil Rakyat, Anggota DPR RI Dapil Madura Raya Willy Aditya Dinilai Hanya Aktif di Sosmed

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Anggota DPR RI Komisi...

Anggota DPRD Ahmad Juhairi: Masalembu Tidak Butuh Event, Tapi Jalan Layak, Listrik Menyala hingga Faskes yang Memadai

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Anggota DPRD Kabupaten Sumenep...

IMG-20260508-WA0007

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *