SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep mulai melaksanakan proses seleksi bagi guru negeri yang dinilai memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan kepala sekolah definitif di sejumlah lembaga pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan, menyampaikan bahwa tahapan seleksi tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Saat ini kami sedang melakukan penjaringan dan seleksi terhadap guru ASN yang memenuhi syarat untuk menjadi kepala sekolah,” terang Kadis Iksan.
Iksan menjelaskan, bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, seperti memiliki pangkat paling rendah III/c, mengantongi sertifikat pendidik, serta memperoleh nilai kinerja minimal kategori baik selama dua tahun berturut-turut.
Sementara itu, untuk guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), syarat utama di antaranya memiliki masa kerja sekurang-kurangnya delapan tahun, mempunyai sertifikat pendidik, dan mendapatkan penilaian kinerja baik dalam dua tahun terakhir.
“Untuk persyaratan lainnya akan mengikuti aturan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan.
Proses seleksi ditargetkan rampung pada pertengahan Juni 2026. Setelah tahapan selesai, Pemerintah Kabupaten Sumenep akan melakukan pengisian jabatan kepala sekolah definitif di sekolah-sekolah yang saat ini masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).
“Targetnya pertengahan Juni sudah selesai, sehingga posisi Plt nantinya dapat segera diisi kepala sekolah definitif sesuai mekanisme yang ada,” jelas Kadis Iksan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan, berharap seleksi tersebut mampu melahirkan kepala sekolah yang memiliki kemampuan manajerial, kepemimpinan yang baik, serta mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan di Kota Keris.

Tidak ada Respon