PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260619-WA0002

Kacau, Bendera Merah Putih Dipasang Terbalik di Kantor Dinsos UPTD Bojongbata Pemalang

Pada
A-AA+A++

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026 baru saja berlalu. Momentum yang seharusnya menjadi sarana memperkuat semangat nasionalisme dan kebangsaan bagi seluruh rakyat Indonesia justru tercoreng oleh adanya kelalaian pemasangan Bendera Merah Putih secara terbalik.

‎Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Lanjut Usia Bojongbata, Kabupaten Pemalang, pada Kamis (4/6/2026).

‎Pantauan di lokasi menunjukkan Bendera Merah Putih terpasang dalam posisi terbalik. Kejadian tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat dan awak media yang sedang melakukan peliputan.

Kepala UPTD Pelayanan Lanjut Usia Bojongbata, Kusuma
Kepala UPTD Pelayanan Lanjut Usia Bojongbata, Kusuma

Kepala UPTD Pelayanan Lanjut Usia Bojongbata, Kusuma, saat ditemui di kantornya menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang dilakukan oleh jajarannya.

‎”Atas nama staf dan kantor Dinas Sosial, kami mohon maaf atas kelalaian tersebut, dan mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang telah mengingatkan kejadian ini,” ujar Kusuma.

‎Menurutnya, kesalahan tersebut murni akibat kelalaian petugas yang bertanggung jawab memasang bendera dan tidak ada unsur kesengajaan untuk melecehkan simbol negara.

‎Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh instansi pemerintah maupun masyarakat agar lebih teliti dalam memperlakukan simbol negara, khususnya Bendera Merah Putih yang merupakan lambang kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa Indonesia.

‎Tinjauan Hukum

‎Pemasangan Bendera Merah Putih secara terbalik pada dasarnya dapat dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

‎Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.

‎Namun demikian, apabila pemasangan bendera terbalik terjadi karena kelalaian atau ketidaksengajaan tanpa adanya niat menghina atau merendahkan bendera negara, umumnya tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

‎Meski demikian, kelalaian tersebut tetap dapat menjadi bahan evaluasi internal dan pembinaan kedisiplinan bagi petugas yang bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (mam/ely)

Bacaan Lainnya

Indeks Desa Sumenep Naik Signifikan, Ratusan Desa Berstatus Maju dan Mandiri

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat...

SIKERIS Disdukcapil Sumenep Hadirkan Layanan Dokumen Kependudukan dari Mana Saja

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep dibawah...

PLN Sumenep Gandeng ULTG Sampang, Beri Edukasi Keselamatan Listrik kepada Pelajar

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – PT PLN (Persero) terus...

Gandeng 71 Faskes, Inovasi “Ananda Kita” Disdukcapil Sumenep Permudah Administrasi Bayi Baru Lahir

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan...

Disdukcapil Sumenep Hadirkan “Sami Berka”, Pelayanan Adminduk Tetap Buka di Akhir Pekan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kabar gembira bagi masyarakat...

DPMD Sumenep Bawa Inovasi Tata Kelola Desa ke Panggung MCF 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Madura Culture Festival (MCF)...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *