SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Sidang sengketa tanah bersertifikat atas nama Bambang Hermanto, warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu (22/4/2026). Perkara dengan nomor 35/Pdt.G/2026/PN.Smp tersebut kini memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan dua saksi dari pihak tergugat berinisial S dan F.
Dalam persidangan itu, kuasa hukum penggugat, Lukmanul Hakim, menyoroti keterangan para saksi yang dinilai tidak sejalan dengan dokumen resmi milik kliennya.
Menurut Lukmanul, keterangan saksi tergugat cenderung seragam, tetapi bertentangan dengan data administrasi kependudukan yang dimiliki Bambang Hermanto.
“Para saksi menyatakan bahwa Bambang bukan anak Ibu Midiya dan tidak pernah tinggal bersama. Padahal, dokumen resmi seperti KTP, kartu keluarga, hingga paspor mencantumkan Midiya sebagai ibunya,” ujar Lukmanul Hakim, Kamis (23/4/2026).
Salah satu pokok sengketa dalam perkara ini berkaitan dengan status Bambang sebagai ahli waris. Pihak penggugat menyatakan kliennya berhak atas sejumlah aset peninggalan almarhumah Midiya, termasuk hak keperdataan dalam pembagian warisan keluarga.
Di sisi lain, tudingan bahwa Bambang mencuri sertifikat tanah milik keluarga dibantah tegas oleh pihak penggugat. Lukmanul menegaskan tidak ada fakta maupun dasar hukum yang mendukung tuduhan tersebut.
“Tidak pernah ada peristiwa pencurian. Secara hukum, tidak mungkin sertifikat dapat beralih atas nama Bambang jika diperoleh dengan cara melawan hukum,” tegasnya.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah klaim rencana lelang tanah melalui salah satu bank. Saksi dari pihak tergugat menyebut proses tersebut melibatkan Bank BRI. Namun, pihak penggugat menyatakan tidak ditemukan catatan agunan di bank tersebut.
“Berdasarkan dokumen sertifikat, tidak pernah ada kredit macet maupun agunan di BRI. Justru riwayat hak tanggungan tercatat di Bank Mandiri dan Bank Jatim,” jelas Lukmanul.
Lebih lanjut, kuasa hukum penggugat menyebut sengketa ini berakar dari pembagian warisan keluarga yang telah berlangsung lama. Tanah yang disengketakan merupakan bagian dari harta keluarga yang telah dibagi sejak orang tua para pihak masih hidup melalui penerbitan sertifikat.
Upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan, termasuk melalui skema tukar guling lahan agar kedua belah pihak memperoleh porsi yang adil. Namun, kesepakatan tidak tercapai akibat perbedaan pandangan terkait luas lahan.
“Pihak tergugat menginginkan luas tanah yang lebih besar dari yang saat ini ditempati, sehingga mediasi tidak menghasilkan kesepakatan,” ujarnya.
Setelah upaya nonlitigasi tidak membuahkan hasil, pihak penggugat akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata. Mereka meminta agar para tergugat mengosongkan rumah yang berdiri di atas tanah bersertifikat milik Bambang, serta menempati lahan keluarga lain yang masih memiliki hubungan kekerabatan.


