SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kasus dugaan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mencuat.
Kasus dugaan pemotongan PKH mencuat saat sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Mantajun buka suara dengan menggelar konferensi pers dengan didampingi pengacara Ach Supyadi, S.H., M.H, dan rekan, Kamis (23/4/2026).
Ach Supyadi, S.H., M.H, mengungkapkan, bahwa kasus dugaan pemotongan PKH di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, itu sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum di Polres Sumenep.
“Laporannya itu tanggal 10 Februari 2026. Dan sekarang sudah mengerucut kepada calon tersangka,” ungkap Ach. Supyadi.
Ach. Supyadi memaparkan, kasus dugaan pemotongan PKH di Desa Mantajun itu bervariasi sejak tahun 2020 sampai 2025.
“Dugaan pemotongan dana PKH itu terungkap setelah KPM mengecek ke bank penyalur. Nominalnya itu tidak tanggung tanggung ditaksir ratusan juta,” bebernya.
KPM PKH Desa Mantajun melalui pengacaranya, Ach Supyadi, S.H., M.H, mendesak aparat penegak hukum di Polres Sumenep segera menetapkan tersangka.
“Agar para PKM PKH Desa Mantajun itu mendapatkan keadilan,” desaknya.
Pengacara Ach Supyadi, S.H., M.H, dan rekan menegaskan, bahwa pihaknya terus berjuang agar para KPM PKH Desa Mantajun mendapatkan keadilan.
Sementara Polres Sumenep dan Pemerintah Desa Mantajun belum dapat dikonfirmasi terkait kasus dugaan pemotongan PKH itu. Jurnalis Indonesia kini dalam penelusuran lebih lanjut seraya berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (ily/red)


