DPRD Sumenep Rampungkan Pembahasan 9 Raperda, Delapan Diajukan ke Gubernur

Pada
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep merampungkan pembahasan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui Rapat Paripurna Tahun Sidang 2026, Senin (28/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sumenep tersebut memiliki agenda utama penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dan DPRD terhadap sembilan Raperda.

Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin memimpin langsung rapat paripurna tersebut. Agenda ini menjadi bagian penting dari proses pembentukan regulasi daerah yang sebelumnya telah melalui tahapan pembahasan antara legislatif dan eksekutif.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumenep serta pihak terkait yang telah terlibat dalam proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama.

Menurutnya, persetujuan terhadap Raperda merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional DPRD bersama pemerintah daerah dalam membentuk regulasi yang dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, sembilan Raperda tersebut telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang telah dilakukan dalam rapat paripurna ini,” ujar KH. Imam Hasyim.

Sembilan Raperda yang telah dibahas dan disepakati tersebut meliputi Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep; Sistem Penyelenggaraan Pendidikan; Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan; Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; Reforma Agraria; Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang; Penyelenggaraan Parkir; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; serta Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar.

Dari sembilan Raperda tersebut, delapan di antaranya disetujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur guna memperoleh nomor registrasi.

Sementara itu, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar disepakati untuk tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

DPRD Sumenep berharap seluruh proses pembentukan regulasi daerah yang telah dilakukan dapat memperkuat hubungan kemitraan antara legislatif dan eksekutif. Sinergi tersebut dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Wakil Bupati juga berharap regulasi yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan secara optimal dan mendukung pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Sumenep.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD Sumenep, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten Sekda, staf ahli, kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers.

Bacaan Lainnya

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *