SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru PNS bernama Sudiarto yang tidak sepantasnya dilakukan terhadap beberapa korban anak dibawah umur yang merupakan muridnya sendiri yang saat ini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep terus menjadi perhatian publik.
Sebagai informasi, kasus dugaan pencabulan pada anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum guru sekolah dasar (SD) bernama Sudiarto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sumenep menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Terdakwa Sudiarto didakwa melanggar pasal 22 ayat 2 ayat 4 juncto pasal 76 e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selasa (26/11/2024) nanti, diketahui bahwa agenda putusan terhadap terdakwa Sudiarto. Menjelang putusan kepada terdakwa dugaan pelaku oknum Guru PNS Cabul ini, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep bersama keluarga korban yang sejak awal mengawal kasus ini bakal melakukan aksi damai ke Kantor Pengadilan Negeri Sumenep pada Senin, 25 November 2024.
“Untuk memberikan atensi dan dukungan terhadap majelis hakim pada Pengadilan Negeri Sumenep dalam memberikan putusan maksimal dan seberat-beratnya terhadap oknum Guru PNS Cabul yang meresahkan itu,” terang Ketua DPC GMNI Cabang Sumenep Ali Muddin, Minggu (24/11/2024).
Ketua DPC GMNI Cabang Sumenep Ali Muddin mengungkapkan, surat pemberitahuan aksi kepada Polres Sumenep sudah dikirim tertanggal 22 November 2024.
Berdasarkan dihimpun Jurnalis Indonesia, selain GMNI, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) juga bakal mengepung kantor Pengadilan Negeri Sumenep pada hari yang sama untuk melakukan aksi serupa.