Menu

Mode Gelap
Koptu Imam Hambali Bantu Petani Bajak Sawah Optimalkan Lahan Pertanian di Palengaan Camat Kangayan dan Tokoh Masyarakat Apresiasi Bupati Fauzi Atas Kepedulian pada Kepulauan Call Center 112 Inovasi Pemkab Sumenep Dibawah Bupati Fauzi Sangat Bermanfaat kepada Masyarakat Babinsa Sopaah Dampingi Penyaluran BLT-DD Tahap 10-12 Bukti Kepedulian Bupati Sumenep Fauzi Wongsojudo pada Kepulauan, Jalan Poros Kangean Dibuat Mulus

HUKUM & KRIMINAL · 24 Nov 2024 11:35 WIB

Jelang Putusan Kasus Oknum Guru Cabul Sudiarto, GMNI dan PMII Akan Kepung PN Sumenep


 KOLASE. Terdakwa Sudiarto dan Kantor Pengadilan Negeri Sumenep Perbesar

KOLASE. Terdakwa Sudiarto dan Kantor Pengadilan Negeri Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru PNS bernama Sudiarto yang tidak sepantasnya dilakukan terhadap beberapa korban anak dibawah umur yang merupakan muridnya sendiri yang saat ini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep terus menjadi perhatian publik.

Sebagai informasi, kasus dugaan pencabulan pada anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum guru sekolah dasar (SD) bernama Sudiarto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sumenep menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Terdakwa Sudiarto didakwa melanggar pasal 22 ayat 2 ayat 4 juncto pasal 76 e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selasa (26/11/2024) nanti, diketahui bahwa agenda putusan terhadap terdakwa Sudiarto. Menjelang putusan kepada terdakwa dugaan pelaku oknum Guru PNS Cabul ini, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep bersama keluarga korban yang sejak awal mengawal kasus ini bakal melakukan aksi damai ke Kantor Pengadilan Negeri Sumenep pada Senin, 25 November 2024.

“Untuk memberikan atensi dan dukungan terhadap majelis hakim pada Pengadilan Negeri Sumenep dalam memberikan putusan maksimal dan seberat-beratnya terhadap oknum Guru PNS Cabul yang meresahkan itu,” terang Ketua DPC GMNI Cabang Sumenep Ali Muddin, Minggu (24/11/2024).

Ketua DPC GMNI Cabang Sumenep Ali Muddin mengungkapkan, surat pemberitahuan aksi kepada Polres Sumenep sudah dikirim tertanggal 22 November 2024.

Berdasarkan dihimpun Jurnalis Indonesia, selain GMNI, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) juga bakal mengepung kantor Pengadilan Negeri Sumenep pada hari yang sama untuk melakukan aksi serupa.

Artikel ini telah dibaca 140 kali

Baca Lainnya

Keluarga Korban Duga Majelis Hakim PN Sumenep ‘Masuk Angin’ dalam Putusan Oknum Guru Cabul Sudiarto

26 November 2024 - 22:15 WIB

GMNI-PMII Bersama Keluarga Korban Demo PN Sumenep: Tuntut Hakim Vonis Seumur Hidup Terdakwa Oknum Guru Cabul Sudiarto

25 November 2024 - 11:49 WIB

Orang Tua Korban Optimis Putusan Hakim untuk Oknum Guru Cabul ‘Sudiarto’ Diatas Tuntutan Jaksa 17 Tahun

12 November 2024 - 09:56 WIB

Orang Tua Korban Warning Jaksa-Hakim Beri Hukuman Maksimal pada Terdakwa Oknum Guru Cabul ‘Sudiarto’

4 November 2024 - 09:04 WIB

Meresahkan Masyarakat, Polsek Proppo Ungkap 2 Pelaku Kasus Narkoba

31 Oktober 2024 - 16:15 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Ringkus Pencuri Sepeda Motor yang Resahkan Masyarakat

21 Oktober 2024 - 17:29 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL