PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012

Kelompok Tani Maluang Jaya Tahan Tiga Alat Berat, Dugaan Penyerobotan Lahan di Gunung Tabur Memanas

Pada
A-AA+A++

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Ketegangan terkait persoalan penguasaan lahan di Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kian memanas. Kelompok Tani Maluang Jaya menahan tiga unit alat berat yang diduga masuk ke lokasi untuk melakukan pembukaan lahan tanpa persetujuan kelompok maupun warga yang selama ini mengelolanya.

Dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses masuknya alat berat tersebut turut menjadi perhatian dan memicu keresahan anggota kelompok tani.

Berdasarkan keterangan Kelompok Tani Maluang Jaya, Janwar Saleh, mengatakan sejak 2013 warga telah bersatu mengelola lahan tersebut secara bersama-sama. Selanjutnya, pada 2016, terbit rekomendasi serta sekitar 30 Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) bagi anggota kelompok.

Namun, situasi mulai memanas setelah muncul dugaan adanya transaksi jual beli sebagian lahan secara sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan kelompok tani.

Nama Rizal, mantan Kepala Kampung Merancang Ilir, serta Rasyid, Kepala Kampung Samburakat yang masih menjabat, turut disebut dalam persoalan tersebut. Keduanya diduga memfasilitasi masuknya alat berat milik Haji Sabaria, yang disebut sebagai pembeli dari luar daerah.

Sebagai bentuk penolakan, warga kemudian menahan tiga unit alat berat yang masuk ke lokasi. Meski demikian, berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas pembukaan lahan dilaporkan masih berlangsung.

Kelompok Tani Maluang Jaya menegaskan bahwa transaksi jual beli hanya dapat dilakukan terhadap lahan yang memang menjadi hak garapan pribadi masing-masing anggota. Sementara itu, penjualan lahan yang berstatus sebagai lahan kelompok tanpa melalui musyawarah dan persetujuan bersama dinilai bertentangan dengan kesepakatan internal kelompok.

Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai kepastian status penguasaan lahan serta dasar hukum aktivitas pembukaan lahan di lokasi tersebut. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menjadi salah satu regulasi yang relevan untuk dicermati, dengan tetap memperhatikan status dan dokumen hukum atas tanah yang disengketakan.

Saat awak media berupaya meminta konfirmasi, Kepala Kampung Samburakat, Rasyid, dikabarkan sedang berada di Samarinda. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung darinya terkait dugaan keterlibatan dalam proses masuknya alat berat maupun persoalan transaksi lahan tersebut.

Ketua Kelompok Tani Maluang Jaya, Janwar Saleh, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menuduh seseorang secara personal. Namun, ia meminta agar hak dan perjuangan anggota kelompok tani dihormati.

“Kami tidak menuduh siapa secara personal. Namun, yang perlu ditegaskan, lahan ini merupakan hasil darah dan keringat kami, bukan aset pribadi yang bisa diperjualbelikan begitu saja tanpa kesepakatan bersama,” tegas Janwar.

Persoalan ini diharapkan mendapat perhatian serius dari pemerintah kampung dan instansi terkait agar status penguasaan lahan dapat diperjelas serta tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

Awak media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan informasi. (fnd)

Bacaan Lainnya

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *