Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Sumenep Komitmen Jadikan Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Bupati Sumenep Resmikan Gedung Baru DPRD: Jadi Tonggak Sejarah dalam Perjalanan Pembangunan Daerah SMAN 1 Arjasa Terima Penghargaan Piala Bergilir Sekolah Bermural dan Berkarakter hingga Sekolah Adiwiyata SMAN 1 Sumenep Menjadi yang Terbaik Atas Capaian Prestasi Tahun 2024 Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pemupukan Tanaman Padi

EKONOMI · 11 Jul 2022 14:04 WIB

Kemdikbud Telah Rilis SE agar Guru Kategori Ini Segera Bersiap, Deadline 10 Juli 2022


 Kemdikbud Telah Rilis SE agar Guru Kategori Ini Segera Bersiap, Deadline 10 Juli 2022 Perbesar

JAKARTA, JURNALIS-INDONESIA.com – Kemdikbud telah resmi merilis Surat Edaran (SE) untuk seluruh guru yang belum sertifikasi untuk segera bersiap.

SE Kemdikbud tersebut tertanggal 1 Juli 2022 dengan Nomor 1541/B2/GT.00.01/2022 yang ditujukan untuk guru yang belum sertifikasi.

Dalam SE tersebut, Kemdikbud memberikan informasi penting agar diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh guru dalam kaitannya dengan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 kategori 1.

Terutama dalam SE Kemdikbud itu, seluruh calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 kategori 1 diminta untuk segera melakukan konfirmasi kesediaan yang menandakan kepesertaan dalam program PPG ini.

Dalam SE Kemdikbud tersebut juga dijelaskan mengenai informasi penempatan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 kategori 1 di perguruan tinggi.

Hal tersebut bisa dicek secara langsung oleh setiap guru dengan cara masuk ke laman resmi PPG Kemdikbud, kemudian login dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing guru.

Setelah mengetahui informasi penempatan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022, maka guru harus mengisi konfirmasi kesediaan melalui laman yang sama secara online.

Konfirmasi kesediaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 kategori 1 ini bisa dilakukan sejak tanggal 6 Juli sampai dengan 10 Juli 2022 atau hari ini.

Selanjutnya bagi guru yang belummendapatkan informasi penempatan, maka sesuai arahan dari Kemdikbud agar gurutersebut selalu memantau perkembangan penyelenggaraan PPG berikutnya.

Sebab tidak menutup kemungkinan akan ada informasi kuota tambahan pada pengadaan PPG selanjutnya.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

Baca Lainnya

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pokmas di Pamekasan Serahkan Uang Jaminan Kerugian Negara 

31 Desember 2024 - 23:57 WIB

Polres Pamekasan Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Sepanjang 2024

31 Desember 2024 - 17:20 WIB

Sepanjang 2024, Polres Sumenep Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Narkoba-Tabrak Lari

31 Desember 2024 - 12:04 WIB

Sepanjang 2024, Polres Sumenep Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Narkoba-Tabrak Lari

Polres Sumenep Gerak Cepat Amankan Pelaku KDRT yang Menyebabkan Meninggal Dunia

31 Desember 2024 - 12:01 WIB

Realisasi Bantuan RTLH 2024 di Sumenep Tak Beres, Penerima Dapat Material Bekas

28 Desember 2024 - 15:30 WIB

Proyek Aspal di Dusun Billatompok Desa Daramista yang Sudah Rusak Ternyata Dibangun Melalui DD 2024

27 Desember 2024 - 19:25 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL