Menu

Mode Gelap
PR Purnama Jaya di Desa Gadu Barat Sumenep juga Diduga Jadi Sarang Ternak Pita Cukai “DRT Grup” PR Bayezid yang Bercokol di Desa Pabian Kota Sumenep Ditengarai Hanya Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai BC Madura Diduga Jual Hasil Tangkapan Rokok Ilegal dan Bekerjasama dalam Pusaran Mafia Bisnis Jual Beli Pita Cukai Gotong Royong Pengaspalan Jalan di Desa Kadur, TNI dan Polri Turun Langsung Bantu Warga Banner Desakan Tindak Tegas PR Nakal dan Tangkap Koordinator Mafia Pita Cukai di Sumenep Bertebaran di Kantor Bupati

POLITIK · 6 Mei 2025 19:31 WIB

Komisi II DPRD Sumenep Desak Percepatan Penyelesaian Perbup Kenaikan Tarif Abonemen Pelanggan Perumda


 Komisi II DPRD Sumenep Desak Percepatan Penyelesaian Perbup Kenaikan Tarif Abonemen Pelanggan Perumda Perbesar

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendesak pemerintah daerah untuk percepatan penyelesaian Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kenaikan Tarif Abonemen Pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Sumekar.

Anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari memandang hal itu sangat perlu dilakukan untuk menyesuaikan tarif dengan kebutuhan operasional dan efisiensi pelayanan.

Pihaknya juga mendukung penuh rencana kenaikan tarif tersebut. Namun, anggota Komisi II DPRD Sumenep juga menekankan harus didukung dengan kesiapan teknis dan administratif.

“Kami mendorong agar proses penyusunan perbup ini segera rampung. Tapi tentu harus disertai dengan perbaikan layanan dan transparansi kepada masyarakat,” terang Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep Juhari, Selasa (6/5/2025).

Saat ini tarif abonemen PDAM Sumekar masih Rp38.000 untuk 10 meter kubik pertama. Tarif itu direncanakan naik menjadi Rp44.500.

Komisi II DPRD Sumenep Juhari lantas mengingatkan agar Perumda Air Minum Sumekar tetap melakukan sosialisasi secara masif kepada pelanggan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Sumekar Febmi Noerdiansyah mengaku, tengah memproses perbup kenaikan tarif tersebut. Sekarang tengah berjalan koordinasi dengan pihak, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS).

“Tarif yang diajukan masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku secara regional,” terang Febmi.

Direktur Perumda Air Minum Sumekar Febmi Noerdiansyah lanjut menerangkan, pelanggan tetap akan dikenakan tarif abonemen untuk pemakaian minimal 10 meter kubik, meskipun konsumsi air kurang dari itu.

“Bila pemakaian melebihi 10 meter kubik, maka akan dihitung biaya tambahan per meter kubik di luar tarif abonemen. Doakan saja proses perbup ini bisa segera rampung, agar bisa kami realisasikan tahun ini,” kata Direktur Perumda Air Minum Sumekar Febmi Noerdiansyah.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Komisi IV DPRD Sumenep Perjuangkan Pencairan Dana Porprov 2025 untuk Segera Realisasi

5 Mei 2025 - 21:26 WIB

Ketua DPRD Sumenep Terus Berkomitmen dalam Perjuangkan Kesejahteraan Buruh di Momentum Hari Buruh Internasional

5 Mei 2025 - 21:15 WIB

DPRD Sumenep Tunjukkan Komitmen dalam Mendukung Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan Masyarakat

5 Mei 2025 - 20:11 WIB

Anggota Fraksi NasDem DPRD Sumenep Laksanakan Reses ll Tahun Sidang 2025, Ini Hasilnya

23 April 2025 - 16:17 WIB

Ahmad Juhairi, S. IP., M. Phil, Juru Bicara fraksi partai NasDem DPRD Kabupaten Sumenep

Anggota DPRD Sumenep Hosnan Abrori Apresiasi Program Mudik Gratis Bupati Fauzi: Wujud Nyata Pemerintah pada Rakyat

14 April 2025 - 14:58 WIB

Anggota DPRD Sumenep Hosnan Abrori Apresiasi Program Mudik Gratis Bupati Fauzi: Wujud Nyata Pemerintah pada Rakyat

Komisi II DPRD Sumenep Desak Pemkab Perluas Cakupan Program Asuransi Nelayan

10 April 2025 - 21:39 WIB

Juhari, Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep
Trending di PEMERINTAHAN