SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendesak pemerintah daerah untuk percepatan penyelesaian Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kenaikan Tarif Abonemen Pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Sumekar.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari memandang hal itu sangat perlu dilakukan untuk menyesuaikan tarif dengan kebutuhan operasional dan efisiensi pelayanan.
Pihaknya juga mendukung penuh rencana kenaikan tarif tersebut. Namun, anggota Komisi II DPRD Sumenep juga menekankan harus didukung dengan kesiapan teknis dan administratif.
“Kami mendorong agar proses penyusunan perbup ini segera rampung. Tapi tentu harus disertai dengan perbaikan layanan dan transparansi kepada masyarakat,” terang Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep Juhari, Selasa (6/5/2025).
Saat ini tarif abonemen PDAM Sumekar masih Rp38.000 untuk 10 meter kubik pertama. Tarif itu direncanakan naik menjadi Rp44.500.
Komisi II DPRD Sumenep Juhari lantas mengingatkan agar Perumda Air Minum Sumekar tetap melakukan sosialisasi secara masif kepada pelanggan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Sumekar Febmi Noerdiansyah mengaku, tengah memproses perbup kenaikan tarif tersebut. Sekarang tengah berjalan koordinasi dengan pihak, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS).
“Tarif yang diajukan masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku secara regional,” terang Febmi.
Direktur Perumda Air Minum Sumekar Febmi Noerdiansyah lanjut menerangkan, pelanggan tetap akan dikenakan tarif abonemen untuk pemakaian minimal 10 meter kubik, meskipun konsumsi air kurang dari itu.
“Bila pemakaian melebihi 10 meter kubik, maka akan dihitung biaya tambahan per meter kubik di luar tarif abonemen. Doakan saja proses perbup ini bisa segera rampung, agar bisa kami realisasikan tahun ini,” kata Direktur Perumda Air Minum Sumekar Febmi Noerdiansyah.