PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Aparat Penegak Hukum (APH) setempat hingga Bea Cukai (BC) Madura seakan bersekongkol dengan PR. Subur Jaya Pamekasan dalam mengedarkan rokok akali pita cukai. Senin (13/10/2025).
Bagaimana tidak, hingga saat ini, PR. Subur Jaya Pamekasan yang ditengarai milik Achmad Junaidi yang familiar disapa Haji Junaidi di Desa Tentenan Barat, Kecamatan Larangan, masih saja dibiarkan memproduksi dan mengedarkan rokok SUBUR JAYA HJS Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang diedarkan secara luas mengakali pita cukai ditempel menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 12 batang.
Meski keberadaan PR. SUBUR JAYA Pamekasan terang benderang mengakali pita cukai pada produksi rokoknya hingga kini oleh Aparat Penegak Hukum setempat hingga Bea Cukai Madura yang menjadi wilayah hukumnya seakan sengaja dibiarkan hingga kini.
Berdasarkan catatan Jurnalis Indonesia, pada bulan Mei 2025. PR. SUBUR JAYA Pamekasan justru terang-terangan jadi sponsor pada pelaksanaan Fun Footbal Kapolres Pamekasan Cup 2025.
Sementara Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan belum dapat dikonfirmasi terkait pembiaran PR. SUBUR JAYA Pamekasan memproduksi dan mengedarkan rokok SUBUR JAYA HJS mengakali pita cukai.
Begitu juga Achmad Junaidi yang familiar disapa Haji Junaidi yang ditengarai pemilik PR. SUBUR JAYA Pamekasan belum dapat dimintai keterangan terkait keberadaan rokok SUBUR JAYA HJS yang beredar luas mengakali pita cukai.
Jurnalis Indonesia kini bersama tim investigasi dalam penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap keberadaan rokok ilegal dan PR nakal yang bersarang di wilayah hukum Bea Cukai Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan. (ily/red)