PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Lagi dan lagi rokok ilegal yang ditengarai diproduksi bersarang di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kembali ditangkap di Banyuwangi. Kali ini, rokok dengan merk Ref Sold “RS” yang ditengarai milik Haji “AM” Desa Sentol, Kecamatan Pademawu.
Hal itu terungkap saat konferensi pers Kejaksaan Negeri Banyuwangi bersama Bea Cukai Banyuwangi, Kamis (23/10/2025). Rokok ilegal dengan merk Ref Sold “RS” menjadi salah satu rokok yang ikut dipajang dalam press release.
Dalam penangkapan rokok ilegal yang salah satunya merk Ref Sold “RS” yang ditengarai milik Haji “AM” yang bersarang di Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial AT (38) warga Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, yang disebutkan sebagai pengedar.
Bahkan disebutkan rokok ilegal itu dipasok dari seseorang di Pulau Madura. Hasil pemeriksaan disebutkan, AT mengaku memperoleh pasokan rokok ilegal tersebut dari saudaranya berinisial J yang berdomisili di Madura. Saat ini J telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara pabrik dan bandar rokok ilegal merk Ref Sold “RS” yang ditengarai milik Haji “AM” yang bersarang di Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, oleh Aparat Penegak Hukum setempat hingga Bea Cukai Madura yang menjadi wilayah pengawasannya masih saja dibiarkan yang seolah-seolah sengaja dipelihara.
Berdasarkan catatan Jurnalis Indonesia, bandar rokok ilegal merk merk Ref Sold “RS” yang bersarang di Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, itu juga ditengarai memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai merk “HIMMA”.
Sumber Jurnalis Indonesia sebagaimana diberitakan sebelumnya mengungkapkan, bandar rokok ilegal merk “RS” dan “HIMMA” yang dibiarkan merajalela hingga kini itu ditengarai dibekingi oknum aparat penegak hukum.
“Kalau Haji AM itu ada ‘apa apa’ biasanya selalu rembuk dengan oknum tersebut. Makanya aman,” ungkap sumber.
Seakan terbukti, hingga kini, meskipun pengedar rokok ilegal merk Ref Sold “RS” berhasil ditangkap, pabrik dan sang bandar rokok tanpa dilekati pita cukai yang bersarang di Kabupaten Pamekasan itu masih aman-aman saja tidak ditindak apalagi ditangkap. (ily/red)