Menu

Mode Gelap
Dukung Ketahanan Pangan, Posramil 0826-12 Kadur Bersama Poktan Sri Dewi Tanam Padi ke-2 di Kertagena Tengah Sebanyak 225 Anak Yatim Piatu Dapat CSR Ramadhan dari PDAM Tirta Mulia Pemalang Panen Padi Bersama Warga, Sertu Suryadi Dukung Kesejahteraan Petani di Desa Pangtonggel Kecamatan Proppo IWO Pamekasan Berbagi Berkah di Bulan Suci Ramadhan dengan Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat Oknum Pengusaha Rokok Nakal Merajalela, Rokok Magna Indigo Ditempel Pita Cukai Berbeda Berkeliaran di Sumenep

HUKUM & KRIMINAL · 1 Apr 2023 22:08 WIB

Per Hari Ini, Eks dan Kades Aktif Batuampar Pelaku Penganiayaan 2 Jurnalis di Sumenep Resmi Ditahan


 ILUSTRASI. Eks Kades Batuampar dan Kades Aktif Batuampar Pelaku Penganiayaan 2 Jurnalis di Sumenep Dipenjara. (foto/ist) Perbesar

ILUSTRASI. Eks Kades Batuampar dan Kades Aktif Batuampar Pelaku Penganiayaan 2 Jurnalis di Sumenep Dipenjara. (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, akhirnya resmi menahan mantan Kepala Desa Batuampar laki-laki berinisial MF dan RB AMA, Kepala Desa Aktif Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, atas dugaan penganiayaan terhadap 2 jurnalis setempat per hari ini Sabtu, 1 April 2023.

Sebelumnya, Minggu (27/3/2023), dua orang wartawan dari media online kabaroposisi.net berinisial MRI dan SHI dari koranpatroli diduga mendapatkan tindakan kekerasan penganiayaan dari mantan dan Kades Aktif Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk, saat melakukan peliputan. Kemudian kasus itu dilaporkan ke Polres Sumenep, Minggu (27/3) malam.

Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha melalui Kasi Humas AKP Widiarti, mengatakan bahwa terhitung pada hari ini tanggal 1 April 2023, mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk telah resmi ditahan.

Penahan kepada MF, mantan Kades Batuampar dan RB AMA, Kades Aktif Batuampar, ditegaskan, setelah menjalani pemeriksaan intensif dan dianggap telah cukup bukti.

“Pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep terhitung pada hari ini (Sabtu, 1/4/2023) resmi ditahan,” terang Widiarti melalui rilis tertulisnya diterima jurnalis indonesia, (1/4).

Menurut Widi, kedua pelaku yakni MF, mantan Kades Batuampar dan RB AMA, Kades Aktif Batuampar ditangkap saat dipanggil menjadi saksi. Kedua pelaku dipanggil ke Polres Sumenep jadi saksi selajutnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah diperiksa sebagai saksi dilanjutkan dengan gelar perkara, hasil keputusan gelar perkara kedua pelaku sudah cukup bukti melakukan penganiayaan untuk selanjutnya kedua tersangka resmi ditahan,” jelas Widi.

Widi mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP yakni satu unit hp merk vivo warna biru, 2 buah id card atas nama SHI (inisial, red), 1 buah KTP milik SHI, 1 kartu ATM Bank Jatim, 1 dompet warna hitam, 1 unit handphone merk vivo warna merah.

Lalu 1 id card atas nama MRI (inisial, red), 1 buah KTA AWDI milik MRI, 1 dompet warna dongker, 1 buak kunci sepeda motor, 1 unit sepeda motor merk yamaha nmax warna hitam, 1 kartu ATM BNI dan 1 kartu ATM Bank Jatim.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP,” terang Kasi Humas Polres Sumenep. (ji/ils/red)

Artikel ini telah dibaca 150 kali

Baca Lainnya

Oknum Pengusaha Rokok Nakal Merajalela, Rokok Magna Indigo Ditempel Pita Cukai Berbeda Berkeliaran di Sumenep

11 Maret 2025 - 03:21 WIB

Rokok merk Magna Indigo ilegal yang diedarkan menggunakan pita cukai berbeda yang dibiarkan merajalela di Kabupaten Sumenep, Madura, Madura, Jawa Timur, hingga kini

Jika Tetap Dibiarkan, Bea Cukai Madura Diduga Berkonspirasi dengan Bos Rokok Merk Giox Ilegal Asal Pamekasan

10 Maret 2025 - 21:23 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim. Dan rokok merk Giox ilegal yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan bebas beredar?

Bea Cukai Madura Terkesan Bersekongkol dengan Pemilik Rokok Merk Este dan Nice Ilegal Asal Pamekasan, Hingga Kini Tetap Dibiarkan

10 Maret 2025 - 15:13 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura dan rokok merk Este dan Nice ilegal yang ditengarai bersarang di wilayah hukumnya kepunyaan Haji SA yang hingga saat ini masih dibiarkan bebas beredar tanpa penindakan?

Masifnya Peredaran Rokok Giox Ilegal Milik Oknum Kades di Pamekasan Diduga Ada Beking, Bea Cukai Tak Berani Menindak?

8 Maret 2025 - 23:44 WIB

KOLASE FOTO. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim dengan bayang-bayang rokok merk Giox ilegal yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan bebas beredar

Kapolres Pamekasan Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba di Desa Jambringin

8 Maret 2025 - 20:36 WIB

Kapolres Pamekasan Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba di Desa Jambringin

Rokok Merk Este dan Nice Ilegal Asal Pamekasan Ditengarai Milik Haji SA dan Bersarang di Desa Sentol, Bea Cukai Tutup Mata?

7 Maret 2025 - 23:40 WIB

KOLASE FOTO. Rokok merk Este dan Nice ilegal yang ditengarai milik Haji SA yang bersarang di Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan beredar, dan Muhammad Syahirul Alim, Kepala Bea Cukai Madura, yang memiliki otoritas dan tanggungjawab dalam penindakan rokok ilegal di wilayah Madura
Trending di HUKUM & KRIMINAL