PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

PN dan Pemkab Sumenep Teken MoU e-Berpadu Program Mahkamah Agung RI

Pada
A-AA+A++

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Pengadilan Negeri dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan penandatanganan kerjasama Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) bersama aparat penegak hukum di kantor bupati setempat, Rabu (16/11/2022).

Melalui program e-Berpadu ini merupakan suatu teknologi yang memberikan berbagai kemudahan dalam proses kerja, termasuk dalam hal administrasi perkara pidana, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

IMG-20260926-WA0006

Dimana, aparat penegak hukum melalui program Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu yang disingkat e-Berpadu ini penyidik tidak harus bertatap muka dengan penuntut umum maupun pengadilan.

Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna memaparkan e-Berpadu ini program dari Mahkamah Agung untuk mensinergikan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana mulai dari Kepolisian, Penuntutan sampai ke Pengadilan.

Menurutnya yang nantinya akan bersinergi dalam satu sistem dimana pengiriman dalam berkas perkara, pengiriman penyitaan, pengiriman penahanan itu tidak lagi menggunakan kertas tapi menggunakan sarana elektronik.

MoU dengan Pemerintah kabupaten Sumenep itu nantinya melalui Diskominfo setempat bisa membantu dalam pelaksanaan jaringan sistem.

“Sehingga melalui kerjasama dengan Pemkab Sumenep ketika ada masyarakatnya terkena perkara-perkara tindak pidana bisa mengetahui kalau prosesnya sekarang tidak lagi menggunakan kertas,” ungkap Arie kepada mjinews.net, Kamis (17/11/22).

“Termasuk juga misalkan datang ke Rutan mau besuk itu nanti bisa melalui online. Kan untuk besuk ke rutan bagi yang statusnya terdakwa harus ijin majelis hakim, itu nanti bisa diajukan secara online dan ijin itu bisa didapat keluar secara online,” terang Ketua PN Sumenep.

Sebelum penandatanganan kerjasama bersama Pemkab Sumenep, Ketua PN Sumenep terkait program e-Berpadu Mahkamah Agung ini telah melakukan sosialisasi kepada institusi aparat penegak hukum di ujung timur pulau Madura.

Baik mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas Il B Kabupaten Sumenep. (***)

Bacaan Lainnya

Berau Expo 2026 Ditengarai Gunakan APBD Fantatis Rp3 Milyar, Pedagang Masih Ditarik Biaya Sewa Lapak Jutaan Rupiah

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Berau Expo 2026 yang...

Operasi Sikat Semeru 2026 Berbuah Hasil, Polresta Sumenep Amankan 10 Tersangka

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Polresta Sumenep mengungkap sembilan...

Praperadilan Devi Taurisa Kembali Tertunda, Hakim Janji Tegur Jurusita

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Sidang praperadilan yang diajukan...

Pedagang di Berau Diminta Bayar Rp4,5 Juta per Tenda di Expo, Pertanyakan Dasar Hukumnya

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Pedagang di Kabupaten Berau,...

Belum Setahun Diresmikan, Jembatan Sei Bataan Bernilai Rp23,13 Miliar Sudah Retak

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Jembatan Sei Bataan yang...

Peringati HSN 2026, Bupati Sumenep Ajak Santri Perkuat Ilmu dan Pengabdian

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Peringatan Hari Santri Nasional...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *