SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur, sosialisasikan aplikasi E-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) di kalangan aparat penegak kepolisian setempat di Lantai II Gedung Sanika Satyawada Polres setempat, Selasa (11/10/2022).
Momentum sosialisasi aplikasi E-BERPADU dihadiri Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna, Hakim PN Sumenep Iksandiaji Yuris Firmasyah, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono, Kasat Reskrim AKP Fared Yusuf, Kasat Lantas AKP Lamudji, Kasat Resnarkoba AKP Taufik Hidayat dan Para Penyidik Jajaran Polres Sumenep.
Aplikasi E-BERPADU yang disosialisasikan oleh PN Sumenep ini sebuah platform aplikasi digital yang digagas untuk mempermudah proses penanganan perkara atau pemberkasan dalam perkara pidana.
Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna memaparkan dalam era yang serba digital saat ini, pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum.
Bagi Ketua PN Arie Andhika teknologi memberikan berbagai kemudahan dalam proses kerja, termasuk dalam hal administrasi perkara pidana, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Bagi Aparat Penegak Hukum sosialisasi E-BERPADU ini dalam rangka mendukung sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu sehingga para penyidik tidak harus bertatap muka dengan penuntut umum maupun Pengadilan,” papar Arie Andhika.
Jadi aplikasi E-BERPADU dikemukakan Ketua PN Sumenep bagaimana untuk mempermudah proses penanganan perkara atau pemberkasan dalam perkara pidana.
Ketua PN Arie Andhika berharap aplikasi E-BERPADU dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dalam menopang efektivitas kinerja penyidik jajaran Polres Sumenep dalam penegakan hukum yang lebih maksimal.
“Kepada para penyidik agar bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk membantu proses kinerja jajaran Polres Sumenep sehingga waktunya bisa akan lebih jauh maksimal dalam upaya untuk menegakkan hukum,” ujar Arie Andhika. (***)