KUTAI TIMUR (JURNALIS INDONESIA) – Persoalan antara petani burung walet di Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, dengan PT Bumi Mas Agro (BMA) yang tergabung dalam Evans Group kian memanas.
Pengakuan perusahaan mengenai pelepasan burung hantu jenis Tyto alba untuk pengendalian hama tikus di perkebunan kelapa sawit memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, sejumlah petani walet mengeluhkan penurunan hasil produksi, bahkan mengaku kehilangan sumber pendapatan dari usaha sarang burung walet yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga.
Dalam beberapa kali audiensi yang melibatkan petani dan anggota DPRD Kutai Timur, pihak PT BMA disebut mengakui telah melepas sebanyak 40 ekor burung hantu atau 20 pasang pada tahap pertama, yakni pada 2019.
Namun, menurut keterangan Ketua Forum Petani Walet Kecamatan Sandaran (FOR-AWASK), Evan Maradona, diduga masih terdapat tahapan pelepasan berikutnya. Hingga kini, jumlah keseluruhan burung hantu yang dilepas, waktu pelaksanaan, serta lokasi pelepasannya belum diketahui secara pasti.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak perusahaan membuka seluruh informasi mengenai program pelepasan burung hantu tersebut, termasuk dokumen pelaksanaan dan standar operasional prosedur (SOP), agar dapat ditelusuri oleh instansi berwenang.
Petani Walet Tuntut Kompensasi Rp2 Juta per Meter Persegi
Dalam audiensi, petani menyampaikan tuntutan kompensasi sebesar Rp2 juta per meter persegi bangunan rumah walet atas kerugian yang mereka klaim berkaitan dengan penurunan hasil produksi.
Sebelumnya, pihak perusahaan disebut menyampaikan bahwa tuntutan tersebut akan diteruskan kepada manajemen untuk dikaji lebih lanjut. Namun, hingga saat ini, petani mengaku belum memperoleh kepastian mengenai keputusan maupun realisasi kompensasi yang diminta.
Menurut keterangan pihak petani, janji untuk meneruskan aspirasi tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
Masyarakat menegaskan bahwa mereka membutuhkan keputusan konkret, bukan sekadar penyampaian bahwa tuntutan akan dibahas di tingkat manajemen.
Bagi petani, persoalan ini menyangkut keberlangsungan usaha dan sumber penghidupan keluarga. Karena itu, mereka meminta perusahaan memberikan penjelasan terbuka mengenai sikap dan tanggung jawabnya terhadap keluhan yang disampaikan.
Dua Kali Diundang, PT BMA Disebut Tidak Hadir
Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi juga telah ditempuh. Fasilitasi pertemuan dilakukan oleh anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Dr. Yulianus Henokh Sumual, M.Si., selaku Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI.
Namun, berdasarkan keterangan FOR-AWASK, pihak PT BMA tidak menghadiri undangan pertemuan pertama maupun undangan kedua.
Ketidakhadiran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan perusahaan dalam merespons aspirasi masyarakat yang terdampak.
Padahal, pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang dialog untuk mempertemukan kepentingan perusahaan dan petani sekaligus mencari jalan keluar yang dapat diterima semua pihak.
Selain menyampaikan keluhan mengenai penurunan produksi, masyarakat juga mengaku memiliki dokumentasi foto yang memperlihatkan keberadaan burung hantu di dalam rumah walet milik warga.
Dokumentasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari bukti pendukung atas kekhawatiran petani.
Masyarakat meminta keberadaan burung hantu tersebut ditelusuri lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan program pelepasan yang dilakukan perusahaan.
Meski demikian, hubungan sebab-akibat antara keberadaan burung hantu dan penurunan produksi sarang walet tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta kajian teknis dari instansi yang memiliki kompetensi.
Evan Maradona: Jangan Sampai Kehadiran Perusahaan Justru Menambah Kemiskinan
Ketua FOR-AWASK sekaligus Wakil Ketua Forum Pemuda Dayak (FORDAYAK) Provinsi Kalimantan Timur, Evan Maradona, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus segera mendapatkan penyelesaian yang jelas.
Menurutnya, masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan tidak boleh diabaikan ketika menyampaikan keluhan yang berkaitan dengan keberlangsungan ekonomi mereka.
Ia mengingatkan bahwa kehadiran perusahaan penanaman modal asing (PMA) semestinya memberikan dampak positif bagi masyarakat, membuka peluang ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan warga.
“Saya mengimbau, jangan sampai hadirnya perusahaan justru menambah kemiskinan masyarakat,” tegas Evan.
Ia menilai aktivitas investasi dan kepentingan masyarakat harus berjalan beriringan. Jangan sampai masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan justru merasa dirugikan tanpa memperoleh kepastian penyelesaian.
Evan berharap manajemen PT BMA menunjukkan sikap terbuka, bersedia berdialog, serta memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan atas tuntutan petani walet.
Masyarakat Siap Tempuh Jalur Formal
FOR-AWASK bersama masyarakat menyatakan akan terus memperjuangkan persoalan tersebut melalui mekanisme formal dengan melibatkan instansi pemerintah dan lembaga terkait.
Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan kepada perusahaan.
Pertama, PT BMA diminta membuka data dan dokumen seluruh tahapan pelepasan burung hantu, termasuk jumlah, waktu pelaksanaan, lokasi, serta SOP yang digunakan.
Kedua, perusahaan diminta melakukan evaluasi terhadap program tersebut dan membuka ruang pemeriksaan bersama untuk menelusuri keluhan petani.
Ketiga, manajemen diminta memberikan keputusan tertulis terhadap tuntutan kompensasi yang telah disampaikan masyarakat.
Apabila perusahaan menilai tidak memiliki tanggung jawab atas kerugian yang dikeluhkan petani, manajemen diharapkan menyampaikan penjelasan secara terbuka dengan disertai data dan dasar pertimbangan yang dapat diuji.
Masyarakat juga menyatakan tengah mempertimbangkan aksi unjuk rasa hingga pendudukan area perusahaan apabila berbagai upaya dialog dan jalur formal tidak menghasilkan kepastian.
Namun, penyampaian aspirasi tersebut diharapkan tetap dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PT BMA, Masyarakat Menunggu Tindakan Nyata
Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan pernyataan bahwa tuntutan masyarakat akan diteruskan kepada manajemen. Dibutuhkan keterbukaan informasi, pemeriksaan yang objektif, dan keputusan yang jelas.
Sejumlah persoalan kini menjadi perhatian. Perusahaan disebut mengakui pelepasan 40 ekor burung hantu pada tahap pertama 2019. Petani menyampaikan keluhan penurunan hasil produksi sarang walet, mengajukan tuntutan kompensasi, serta menunjukkan dokumentasi keberadaan burung hantu di dalam rumah walet milik warga.
Di sisi lain, FOR-AWASK menyebut telah mengupayakan mediasi melalui dua kali undangan pertemuan, tetapi pihak perusahaan belum menghadirinya.
Saat ini, petani walet membutuhkan kepastian, transparansi, dan penyelesaian yang adil dan menunggu tindakan nyata dari manajemen PT BMA. (fnd)

Tidak ada Respon