PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Pamekasan hingga Bea Cukai (BC) Madura yang dipimpin Novian Dermawan terkesan main-main dalam penegakan hukum memberantas rokok ilegal hingga kepada bandarnya yang bersarang di wilayah hukumnya. Minggu (5/10/2025).
Pasalnya, rokok ilegal yang terang-terangan diproduksi bersarang di wilayah hukumnya hingga kini masih dibiarkan merajalela. Seperti rokok ilegal merk “Bonte” yang ditengarai diproduksi di Desa Bujur Barat.
“Rokok Bonte yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai itu ditengarai bersarang di Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan,” ungkap sumber yang merupakan warga setempat.
Warga setempat ini lanjut mengungkapkan, rokok “Bonte” yang dibiarkan bebas beredar secara luas itu ditengarai miliknya MM (inisial-red).
“Dan rokok merk Bonte itu ditengarai miliknya MM (inisial-red) yang sampai saat ini merajalela diproduksi tanpa henti dan diedarkan hingga ke Jakarta, Banten, Tangerang dan Cilegon,” beber sumber.
Anehnya, kendati keberadaan rokok ilegal merk “Bonte” itu terang benderang dan diedarkan secara terang-terangan tanpa dilekati pita cukai Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Pamekasan hingga Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan seakan sengaja membiarkan.
Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan belum dapat dikonfirmasi terkait pembiaran rokok ilegal yang diproduksi bersarang di wilayah hukumnya. Seperti rokok merk “Bonte” yang ditengarai diproduksi bersarang di Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, itu.
Jurnalis Indonesia bersama tim investigasi dalam penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap keberadaan rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukum Bea Cukai Madura. (ily/red)