MADURA (JURNALIS INDONESIA) – Sosok Haji ‘S’ yang diduga milik rokok ilegal merk ‘SS’ yang hingga kini aman-aman saja ‘dibiarkan’ beredar dijual bebas kendati tanpa dilekati pita cukai yang bersarang di Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ternyata Haji Sugik. Senin (17/2/2025).
Haji ‘S’ alias Haji Sugik yang diduga sebagai pemilik rokok ilegal merk ‘SS’ asal Kecamatan Pagentenan, Kabupaten Pamekasan ini disebut kebal hukum. Terbukti, rokok bodong merk ‘SS’ itu meskipun tanpa dilekati pita cukai sampai saat ini ‘aman’ dan beredar luas hingga ke luar wilayah Madura.
Baca Juga:
Keberadaan Bea Cukai Madura yang berkantor di Kabupaten Pamekasan seakan hanya jadi pajangan dan dibuat tak berdaya. Para pejabat pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura itu terkesan takut untuk melakukan penindakan terhadap semakin merajalelanya rokok bodong di wilayahnya, termasuk rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merk ‘SS’.
“Buktinya, rokok bodong di Pamekasan semakin subur. Tahu sendiri kinerjanya Bea Cukai bagaimana,” tegas sumber berinisial D.
Sumber lain berinisial N, mengungkapkan, jika rokok ilegal merk ‘SS’ yang diduga milik Haji ‘S’ alias Haji Sugik yang bersarang di Kecamatan Pagentenan, Kabupaten Pamekasan, disebut laris manis diedarkan hingga keluar wilayah Madura, Jawa Timur.
“Rokok milik Haji Sugik tersebut laris di Cilegon, Provinsi Banten, Tangerang, Jabar, Lombok, Lampung, dan lainnya,” sebutnya.
Haji ‘S’ alias Haji Sugik belum dapat dikonfirmasi. Sementara Admin Bea Cukai Madura menyarankan agar menghubungi kontak pengaduan Bea Cukai Madura. (ily/red)