PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260920-WA0013

Wartawan Dihalangi Meliput Konser: Tanda Bahaya Bagi Kebebasan Pers di Pemalang

Pada
A-AA+A++

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Di balik gemerlap panggung konser musik yang digelar di Terminal Induk Pemalang, muncul persoalan serius: kebebasan pers kembali terancam. Sejumlah jurnalis yang hendak meliput acara ini dilaporkan dihalang-halangi oleh pihak penyelenggara (Event Organizer) tanpa perubahan akses atau penjelasan yang layak.
‎
‎Wartawan yang berada di lokasi mengaku bahwa meski sudah menunjukkan identitas pers, mereka tetap tak diizinkan masuk ke zona liputan utama. Sementara penonton lain bebas bergerak.
‎
‎“Kami hadir untuk menjawab hak publik atas informasi, tetapi justru diperlakukan seperti tamu yang tidak diinginkan,” ujar salah seorang jurnalis.
‎
‎Pelanggaran Hukum yang Jelas
‎
‎Menurut praktisi hukum dan akademisi, Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM dari Law Office Putra Pratama & Partners, perilaku ini bukan sekadar kegagalan koordinasi, melainkan potensi pelanggaran hukum pers.
‎
‎“Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) secara tegas menjamin bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”
‎
‎Lebih lanjut, Pasal 18 UU Pers menetapkan bahwa siapa saja yang secara sengaja menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga dua tahun atau didenda hingga Rp500 juta.
‎
‎Pertanyaan Kritis untuk Penyelenggara & Pemda: Apakah penyelenggara sudah menyediakan jalur resmi dan terbuka bagi wartawan sesuai standar peliputan acara publik?. Mengapa akses yang diberikan berbeda antara publik umum dan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial?. Apakah pemerintah daerah (Pemkab Pemalang) dan aparat terkait telah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan acara yang memanfaatkan fasilitas publik seperti terminal?
‎
‎Imam Subiyanto menegaskan ketika wartawan dihalang-halangi dalam melaksanakan tugas jurnalistik, maka bukan hanya hak pekerja pers yang dirugikan, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui juga dikecilkan
‎
‎Tindakan yang Harus Diambil
‎
‎Law Office Putra Pratama mendesak agar:
‎
‎1. Pihak penyelenggara segera membuka akses yang setara bagi media dengan memberikan identitas dan jalur peliputan yang jelas.
‎
‎2. Pemkab Pemalang dan instansi terkait segera mengkaji perizinan dan pengaturan acara di zona publik agar tidak terjadi pembatasan akses informasi secara sepihak.
‎
‎3. Media dan organisasi pers mendokumentasikan penghalangan yang dialami sebagai bahan advokasi dan, jika perlu, pelaporan ke Dewan Pers.
‎
‎Kasus di Pemalang ini menjadi alarm betapa kebebasan pers yang sudah dijamin undang-undang tetap rentan di lapangan.
‎
‎Tanpa pengawasan dan tindakan nyata, hambatan terhadap media dapat menjadi normatif — mengikis transparansi, accountability, dan hak publik atas informasi.
‎
‎”Kami akan terus memantau dan siap memberikan pendampingan hukum terhadap wartawan atau media yang mengalami penghalangan,” pungkas Imam Subianto. (mam/ely)

Bacaan Lainnya

BAZNAS Sumenep Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Santunan 757 Anak Yatim

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Peringatan Hari Jadi ke-757...

Bang Ali Kembali Gelar Aksi BBM Gratis, Sasar Warga Pamekasan hingga Sampang

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Gerakan sosial yang dilakukan...

AZ Syahra Nastiti Ramadhani, Pelajar SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Ukir Prestasi dari Nasional hingga Internasional

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Medali demi medali tidak...

Ringan Beban Warga, Bang Ali Zainal Abidin Bagikan BBM Gratis di Pamekasan

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Semangat Fastabiqul Khairat atau...

SMAN 1 Masalembu Juara I Lomba Antikorupsi, Siap Wakili Sumenep ke Tingkat Jawa Timur

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan...

Hari Pramuka ke-65, Wabup Sumenep Dorong Gerakan Pramuka Perbanyak Aksi Nyata

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Wakil Bupati Sumenep KH...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *