PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

Kepala SKK Migas Jabanusa Tegaskan Rencana Survei Seismik di Pulau Kangean Tahap Eksplorasi dan Tidak Mengganggu Ekosistem Laut

Pada
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa), Anggono Mahendrawan saat diwawancara media
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa), Anggono Mahendrawan saat diwawancara media
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa), Anggono Mahendrawan, menegaskan bahwa rencana survei seismik 3D di wilayah Pulau Kangean merupakan bagian dari kegiatan eksplorasi migas yang penting bagi negara, bukan pengeboran sebagaimana kabar yang beredar di tengah masyarakat.

Menurutnya, survei seismik dilakukan untuk mendapatkan data mengenai lapisan batuan di wilayah tertentu. Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan potensi migas, tanpa adanya aktivitas pengeboran atau pengrusakan lingkungan laut.

IMG-20260926-WA0006

“Survei seismik ini masih tahap eksplorasi, belum pengeboran. Bagi negara, hasilnya menjadi data penting. Bagi kontraktor KKKS, kegiatan ini bukanlah hal yang mudah, karena penuh dengan tantangan teknis dan ketidakpastian hasil,” jelas Anggono, menepis tudingan bahwa kegiatan ini melanggar aturan lingkungan.

Ia menambahkan, tantangan teknis ini mencakup penerapan teknologi dan metode yang berstandar tinggi agar berdampak minimal terhadap lingkungan laut. Berdasarkan kajian para ahli, seluruh tahapan kegiatan telah dirancang dengan mempertimbangkan kondisi ekosistem bawah laut, termasuk keberadaan terumbu karang di sekitar Pulau Kangean. SKK Migas memastikan bahwa kegiatan operasi dilaksanakan secara hati-hati dan sesuai dengan kaidah perlindungan lingkungan laut yang berlaku.

Metode yang dipakai bukan menarik streamer panjang (semacam kabel) yang bisa menimbulkan getaran besar melainkan Metode ocean bottom node (OBN), dengan cara menebarkan sensor-sensor (nodes) yang terhubung dengan tali untuk memposisikan sensor-sensor itu pada posisi yang disetujui. Sensor-sensor itupun mengirim informasi secara nirkabel (tanpa kabel).

Kapal pembawa sumber gelombang (source vessel) tidak menarik sensor kabel seperti pada metode seismik konvensional zaman dahulu. Kini, kapal tersebut akan melepas sumber getar kecil pada titik-titik yang telah ditentukan dan berada di atas sensor nirkabel OBN yang sudah diletakkan di dasar laut.

“Dampaknya hanya di permukaan dan tidak mengganggu ekosistem dasar laut,” tegasnya.

Anggono juga mengingatkan pentingnya memberikan pemahaman kepada publik mengenai tahapan kegiatan migas agar masyarakat memahami perbedaan antara survei seismik, pengeboran, dan produksi.

Sosialisasi, katanya lebih lanjut, telah direkomendasikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan pemerintah daerah sebelum pelaksanaan survei dilakukan.

“Kami sudah minta agar sosialisasi dilakukan bersama Pemkab, Forkopimda, dan tokoh masyarakat. Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” terangnya.

Ia menilai polemik yang muncul lebih disebabkan kurangnya komunikasi alias miskomunikasi dan informasi serta pemahaman teknis di lapangan, bukan karena pelanggaran prosedur atau dampak lingkungan yang nyata.

“Apalagi kegiatan ini diawasi langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Investasi, hingga Kementerian ESDM. Jadi tidak mungkin dijalankan tanpa izin resmi,” ungkap Anggono.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa SKK Migas telah memerintahkan KKKS untuk lebih banyak melibatkan serta melatih masyarakat sekitar dalam rangka mengurangi angka pengangguran.

Catering, Maintenance dan operator di kepulauan Pagerungan sebagai lokasi Kerja Migas Mayoritas telah dan sedang mempekerjakan masyarakat setempat. Dan untuk Kangean, nantinya mayoritas kami juga akan mempekerjakan Masyarakat sekitar jika memang telah dilakukan operasi produksi disana.

“Apalagi, hasil rekaman berupa data satuan yang tersimpan dalam pita magnetis khusus, lalu dikirim ke pusat proses data seismik di Jakarta untuk diolah dan jangka waktu untuk menghasilkan Validasi data dari Survei tersebut berkisar antara 5-7 Tahun, Dan ini belum pengeboran,” paparnya. (ily/red)

Bacaan Lainnya

Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong Bangun Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi...

Bupati Sumenep Dukung Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai LAKONALAKONE

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Lomba mewarnai LAKONALAKONE yang...

Lepas JJS DPRD Sumenep, Bupati Fauzi Fauzi Tekankan Politik sebagai Perekat Kebersamaan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi...

Peringati Hari Santri, Pemkab Sumenep Perkuat Semangat Pengabdian dan Disiplin Aparatur

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Wakil Bupati Sumenep, KH...

JJS DPRD Sumenep Peringati Hari Parlemen Sukses Perkuat Kebersamaan Pemerintah dan Masyarakat

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Jalan-Jalan Sehat (JJS) yang...

Tradisi dan Teknologi Berpadu, Diskominfo Sumenep Hidupkan Promosi Budaya Lewat Nongtong Bareng

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Komunikasi dan Informatika...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *