SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Keberhasilan Satreskrim Polresta Sumenep menangkap seorang pria berinisial J (22), yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, mendapat apresiasi dari ibu korban sekaligus pelapor, EN.
EN mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengamankan terduga pelaku. Ia berharap proses hukum berjalan hingga tuntas dan terduga pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Selaku ibu korban yang juga pelapor, saya sangat mengapresiasi Polresta Sumenep yang sudah memberikan keadilan kepada kami dengan berhasil menangkap terduga pelaku. Sekaligus meminta terduga pelaku dihukum seberat-beratnya,” ungkap EN, Rabu (21/10/2026).
Bagi korban, penangkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara yang telah dilaporkan kepada kepolisian. Pihak keluarga berharap proses hukum selanjutnya berjalan secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban.
Sebelumnya, Ps. Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, menyampaikan bahwa Satreskrim Polresta Sumenep berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan dengan mengamankan J pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Terduga pelaku diamankan di rumahnya di Desa Bantelan, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/207/VI/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 25 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Batuputih.
Dalam uraian perkara, korban berinisial NH (18), warga Kecamatan Batuputih, diduga menuruti keinginan terlapor untuk melakukan hubungan seksual setelah dijanjikan akan dinikahi.
Akibat peristiwa tersebut, korban diketahui hamil dan kemudian melahirkan. Namun, terlapor diduga tidak memenuhi janjinya. Korban belakangan juga memperoleh informasi bahwa terlapor telah menikah dengan perempuan lain.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melaksanakan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.
Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban demi menjaga privasi serta mencegah dampak psikologis lebih lanjut.
Bagi keluarga korban, penangkapan tersebut diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian perkara secara tuntas. Mereka berharap aparat penegak hukum terus mengawal proses penyidikan hingga persidangan sehingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
Keluarga korban juga meminta agar pengadilan menjatuhkan hukuman yang setimpal. Harapan tersebut disampaikan sebagai bentuk keinginan keluarga untuk memperoleh keadilan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan seluruh tahapan proses peradilan. (red)

Tidak ada Respon