PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

Terobosan Baru PN bersama Pemkab Sumenep, Teken MoU Perbaikan Data Akte Kelahiran

Pada
A-AA+A++

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Pengadilan Negeri (PN) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan terobosan baru. Melakukan penandatanganan kerjasama pelayanan dokumen kependudukan terintegrasi melalui pelayanan terpadu sidang keliling, Rabu (16/11/2022) di kantor bupati setempat.

“Kami Pengadilan Negeri Sumenep bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep terkait dengan untuk perbaikan data di akte kelahiran,” ujar Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna kepada mjinews.net dikonfirmasi MoU mengenai pelayanan dokumen kependudukan terintegrasi melalui pelayanan terpadu sidang keliling, Kamis (17/11/2022).

IMG-20260926-WA0006

Menurutnya, MoU itu menindaklanjuti adanya aturan baru dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 bahwa nama seseorang itu tidak boleh satu kata, harus lebih dari satu kata dan maksimal 60 kata termasuk spasi.

Dijelaskan, misalkan namanya Abdul Ghafur, itu sudah tiga hitungannya. Karena Abdul Spasi Ghafur. Kalau namanya Abd Ghafur itu sudah tidak boleh lagi, karena tidak boleh disingkat. Satu kata misalkan hanya nama Ghafur itu juga tidak boleh. Itu aturan baru dalam Permendagri 73 2022.

“Menyikapi itu saya berinisiatif bersama dengan bapak Bupati Sumenep bersinergi menindaklanjuti melalui MoU itu. Karena berkaitan dengan itu PN Sumenep mengkombinasikan dengan Peraturan Mahkamah Agung tahun 2015 tentang sidang keliling untuk akte kelahiran. Jadi sifatnya sidang permohonan perdata,” ungkap Arie.

“Kenapa permohonan? karena itu berkaitan dengan diri sendiri, misalkan mas Ilyas mau ganti nama jadi Alex itu bebas karena Hak Asasi Manusia,” ujar Ketua PN Sumenep mengilustrasikan kepada wartawan mjinews.net.

Jadi pintu masuk di Peraturan Mahkamah Agung itulah yang dikombinasikan dengan Permendagri ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Sumenep bersama Pemkab Sumenep dengan bekerjasama terkait program untuk pelayanan terpadu yang terintegrasi.

“Harapan kami satu hari sidang langsung diputus. Penetapannya langsung jadi langsung di Disdukcapil langsung keluar akte baru. Jadi sidangnya kami disini (PN Sumenep-red) permohonannya ditempat,” harapnya.

Bacaan Lainnya

Peringati HSN 2026, Bupati Sumenep Ajak Santri Perkuat Ilmu dan Pengabdian

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Peringatan Hari Santri Nasional...

Pencabulan Anak Usia 4 Tahun, LBH GP Ansor Tegal: Ini Kejahatan Kemanusiaan Luar Biasa

TEGAL (JURNALIS INDONESIA) – Peristiwa memilukan diduga terjadi...

Kabid Pengelolaan Perikanan Tangkap Diskan Sumenep Menghilang dari Kantor Meski Jam Masuk Kerja

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan...

Dugaan Penganiayaan Anak di Lingkar Barat Dilaporkan ke Polresta Sumenep, Pelapor Minta Terduga Pelaku Segera Ditangkap

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dugaan tindak pidana penganiayaan...

Bupati Sumenep Ajak Santri Jadi Penggerak Pembangunan dan Pemberdayaan Ekonomi

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi...

Pelaku Dugaan Pencabulan di Batuputih Ditangkap, Ibu Korban Apresiasi Polresta Sumenep dan Minta Dihukum Berat

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Keberhasilan Satreskrim Polresta Sumenep...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *