SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Awal tahun 2023 seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Sumenep melakukan perangko dengan Bupati.
“Perjanjian kinerja menjadi tolok ukur, untuk menjadi dasar evaluasi kinerja aparatur dan juga sebagai penghakiman keberhasilan atau penolakan sasaran tujuan dan sasaran organisasi dalam memberikan penghargaan ataupun sanksi,” kata Bupati Ra Achmad Fauzi di sela-sela Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2023 antara Pimpinan Perangkat Daerah dengan Bupati Sumenep, di Kantor Bupati, Rabu (25/01/2023).
Perjanjian pelaporan ini memuat setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memiliki orientasi yang sama, yaitu di dalam dirinya tertanam tekad yang kuat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan jiwa melayani serta membantu masyarakat.
Apalagi, dengan tegas Bupati, penandatanganan kesepakatan kinerja bukan hanya acara seremonial setiap tahun, namun seluruh kepala perangkat daerah harus benar-benar mewujudkan target kesepakatannya.
“Yang jelas, program APBD setiap perangkat daerah perlu dilakukan evaluasi secara berkala terhadap wujud nyata komitmen menetapkan targetnya,” pungkas Bupati Ra Achmad Fauzi.
Oleh karena itu, para pimpinan perangkat daerah berkomitmen menjadikan seluruh aparatur di lingkungan kerjanya sebagai ASN berakhlak serta mampu mewujudkan target pekerjaan.
“Saya tekankan pimpinan perangkat daerah mengevaluasi kembali hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan 2022, untuk mengetahui kendala apa saja yang menghambat pelaksanaan programnya, sehingga tidak terulang kembali tahun ini,” terang Bupati. (*ji/red)