PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

BPPKAD Sumenep Maksimalkan PBB P2 di Desa untuk DBH PDRD 2024

Pada
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Kabupaten Sumenep, Akh. Sugiharto, SE, M.Si. (foto Jurnalis Indonesia)
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memaksimalkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di desa setempat dalam rangka Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) kepada desa di ujung timur pulau Garam Madura.

Upaya yang dilakukan BPPKAD, sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 55 Tahun 2023, tentang Tata Cara Perhitungan Alokasi, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) kepada Desa yang telah diterbitkan.

IMG-20260926-WA0006

Seiring DBH PDRD yang juga merupakan perintah dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dengan nilai minimal 10 persen dari nilai PAD di APBD tahun berjalan.

Harapannya dengan penyediaan dana tersebut dapat menambah efektifitas pemungutan pajak daerah terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

“Proses penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 dan pengumpulannya merupakan kerja sama Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan seluruh Aparat Desa Dalam sewilayah Kabupaten Sumenep,” papar Kepala BPPKAD Kabupaten Sumenep R. Titik Suryati, SH, MH, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Akh. Sugiharto, SE, M.Si, Senin (27/11/2023).

Penggunaan DBH PDRD itu lanjut Hartok diprioritaskan untuk kegiatan optimalisasi pengumpulan pajak daerah dan retribusi daerah di desa setempat. “Manakala dianggap cukup maka dapat digunakan untuk kegiatan pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa,” jelasnya.

Hartok menjelaskan, penghitungan DBH PDRD dilakukan 40 persen bagi rata dan 60 persen proporsional, di mana perhitungan Alokasi Proporsional berdasarkan realisasi dan capaian pada tahun 2022, yakni PBB P2 sebesar 80 persen, dan pajak daerah lainnya sebesar 20 persen.

“Dan untuk alokasi yang diterima setiap desa akan tergantung dari kinerja pelunasan PBB P2 pada tahun 2022 untuk desa yang bersangkutan. Jika nilai pelunasannya tinggi atau mendekati 100 persen dari pagu total Tagihan SPPT PBB P2 termasuk pembayaran Piutang PBB maka nilai penerimaan DBH PDRD untuk tahun 2023 juga cukup baik,” terangnya.

Sehingga Hartok mengharapkan kepada kepala desa beserta aparat desa/petugas penyampai SPPT PBB P2 untuk lebih semangat dalam proses pemungutan PBB P2, sehingga penerimaan DBH PDRD pada tahun 2024 akan semakin meningkat, karena nilainya akan sangat tergantung nilai pelunasan PBB 2023.

“Maka diharapkan seluruh desa segera mengajukan proses pengajuan pencairan Dana Bagi Hasil, dan lebih bersemangat membangun kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak daerah, khususnya PBB P2,” ujarnya.

Apalagi saat ini menurutnya, untuk pembayarannya itu sangat mudah dengan melalui banyaknya pilihan kanal pembayaran baik manual (teller Bank Jatim, Agen Bank Jatim, PT. Pos, Gerai Alfamart dan Indomaret) maupun via online (Mobile Banking Bank Jatim, Tokopedia, OVO, PosPay).

Bacaan Lainnya

Diskominfo Jatim Gagas Inovasi Perisai Anak, Satu-satunya di Indonesia

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Komunikasi dan Informatika...

DLH Jatim Targetkan Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik Rampung 2028

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH)...

Camat Pragaan Bawa Inovasi Kesiapsiagaan Bencana ke Uji AID Kabupaten Sumenep 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kecamatan Pragaan, Kabupaten...

Pemkab Sumenep Raih Penghargaan dari Kementan atas Partisipasi dalam Program UPLAND 2021–2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Diskominfo Sumenep Ajak Warga Ramaikan Festival Musik Tong-Tong melalui Gerakan “Nongtong Bareng”

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Komunikasi dan Informatika...

KSOP Kalianget Perkuat Edukasi Keselamatan Pelayaran melalui Syahbandar Bersholawat

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *